TheJatim.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra dalam perkara Nomor 2499/Pid.B/2025/PN Sby, Senin (2/3/2026). Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Safruddin, S.H., M.H., dan langsung memulihkan hak serta martabat kedua terdakwa.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Seluruh dakwaan dinyatakan gugur. Hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa dipulihkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana enam bulan penjara dengan mendasarkan pada Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 309 KUHP Nasional. Namun sepanjang persidangan, pembuktian dinilai tidak cukup untuk menegaskan adanya unsur pidana.
Kuasa hukum terdakwa, M. Ramli Himawan, menyebut putusan itu menjadi koreksi atas proses hukum yang sejak awal dinilai janggal. “Majelis menegaskan, ketika unsur tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan. Itu prinsip dasar negara hukum,” ujarnya usai sidang.
Sorotan Publik dan Isu Kriminalisasi
Perkara ini sejak awal memicu perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai ada kecenderungan penggunaan pasal pidana secara berlebihan terhadap warga sipil yang terlibat dalam aktivitas sosial dan penyampaian pendapat.
Data dari sejumlah lembaga bantuan hukum menunjukkan, dalam beberapa tahun terakhir terdapat peningkatan laporan dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan kritik di ruang publik. Tren ini memperkuat kekhawatiran bahwa hukum pidana bisa bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat pembungkaman.
Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur yang mendampingi perkara ini menyatakan, vonis bebas menjadi penegasan bahwa asas praduga tak bersalah dan due process of law tidak boleh dinegosiasikan. “Negara hukum berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi,” tegas perwakilan tim.
Pihak keluarga terdakwa yang sebelumnya mengaku kecewa atas penundaan pembacaan putusan akhirnya dapat bernapas lega. Mereka menilai proses panjang yang dijalani Ali dan Rizky menjadi pelajaran mahal tentang pentingnya perlindungan hak konstitusional warga.
Insiden Aparat di Ruang Sidang
Di tengah euforia pembebasan, muncul insiden yang memantik kritik. Tim penasihat hukum dan awak media mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang anggota aparat berseragam yang berjaga di area pengadilan.
Menurut keterangan tim advokasi, aparat tersebut diduga menarik leher terdakwa dan membawanya secara paksa ke ruang tahanan saat hendak memberikan keterangan kepada media. Alasan yang disampaikan aparat adalah pengamanan dari potensi pengeroyokan, meski situasi di lokasi dinilai kondusif.
Insiden itu disebut sebagai bentuk tindakan berlebihan yang justru mencederai hak terdakwa untuk berbicara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari institusi terkait mengenai peristiwa tersebut.
Pengingat bagi Aparat Penegak Hukum
Tim advokasi menyerukan tiga hal kepada aparat penegak hukum: menghentikan pendekatan represif, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menjamin perlindungan hak konstitusional setiap warga.
Putusan bebas ini dinilai bukan sekadar kemenangan personal bagi Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra, tetapi juga pengingat bahwa dalam sistem rechtstaat, kebebasan bukanlah hadiah. Ia adalah hak yang wajib dijaga.
Kasus ini sekaligus menegaskan, pengadilan memiliki peran penting sebagai benteng terakhir ketika terjadi dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Ketika pembuktian tidak mampu berdiri, maka kebebasan adalah konsekuensi yang tak bisa ditawar.



