TheJatim.com – Desakan terhadap aparat penegak hukum untuk membuka secara terang penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM KontraS, Andrie Yunus, terus menguat. Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (BEM PTMAI) Zona V Jawa Timur–Bali menilai proses hukum yang berjalan hingga kini belum memberikan kejelasan yang memadai kepada publik.
Sikap tersebut disampaikan dalam forum konsolidasi mahasiswa lintas kampus PTMAI Jawa Timur dan Bali. Dalam forum itu, mahasiswa menyoroti lambannya pengungkapan pelaku serta minimnya informasi resmi yang disampaikan aparat, meskipun kasus ini telah menjadi perhatian nasional.
Presidium Nasional BEM PTMAI Zona V, Bagus Arif Rizki Refandi, menegaskan bahwa kasus penyiraman terhadap aktivis tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Ia menilai peristiwa tersebut memiliki dimensi serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
“Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah. Aparat harus transparan dan akuntabel dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya, dalam pernyataannya yang diterima The Jatim, Surabaya, 27 Maret 2026.
Peristiwa penyiraman terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat itu, korban diserang oleh orang tak dikenal ketika dalam perjalanan pulang. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius sekitar 24 persen pada bagian wajah, dada, dan tangan. Sejumlah laporan menyebut korban harus menjalani perawatan intensif akibat paparan zat kimia berbahaya.
Hingga kini, kepolisian telah meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dengan mengandalkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV. Dari informasi awal, pelaku diduga lebih dari satu orang. Namun, identitas pelaku belum diumumkan secara resmi, memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Koordinator Isu Politik, Hukum, dan HAM BEM PTMAI Zona V, Wahyuddin Fahrurrijal, menilai minimnya keterbukaan informasi dapat berdampak serius terhadap kepercayaan publik. Menurutnya, transparansi merupakan kunci dalam memastikan legitimasi proses hukum.
Mahasiswa juga secara tegas menolak kemungkinan penanganan kasus melalui peradilan militer apabila pelaku berasal dari unsur aparat. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan hukum, mengingat korban merupakan warga sipil.
Sejumlah perwakilan mahasiswa mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan, mulai dari belum dipublikasikannya identitas dan wajah pelaku, hingga ketidakjelasan kesesuaian antara pelaku yang diamankan dengan rekaman CCTV. Perbedaan rilis informasi antara pihak kepolisian dan TNI juga dinilai memperkeruh situasi dan membingungkan masyarakat.
Dalam kajian hukumnya, mahasiswa menilai kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan berencana, serta Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan. Selain itu, Pasal 354 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat dapat menjadi alternatif untuk memperkuat dakwaan.
Mahasiswa menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat didorong untuk mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dalam perspektif HAM, kasus ini dinilai berpotensi sebagai pelanggaran serius karena menyasar seorang aktivis yang aktif dalam advokasi publik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya juga telah mengecam keras insiden ini dan menyebutnya sebagai ancaman nyata terhadap pembela HAM di Indonesia.
BEM PTMAI Zona V juga mengakui bahwa konsolidasi gerakan mahasiswa masih perlu diperkuat. Momentum Idul Fitri disebut turut memengaruhi menurunnya perhatian publik terhadap kasus ini. Karena itu, mahasiswa merencanakan konsolidasi lanjutan pada 27–29 Maret 2026 guna menyusun langkah strategis, termasuk kemungkinan aksi kolektif di ruang publik.
Selain itu, mahasiswa turut mendorong pemerintah untuk memperketat regulasi distribusi bahan berbahaya seperti air keras. Mereka menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan kasus serupa terus berulang di Indonesia.
Melalui konsolidasi ini, BEM PTMAI Zona V Jawa Timur–Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus hingga tuntas. Mahasiswa mendesak negara hadir secara nyata dalam menjamin keadilan, transparansi hukum, serta perlindungan terhadap warga sipil, khususnya para pembela hak asasi manusia.



