Kamis, 2 April 2026
Image Slider

Perda Hunian Layak Surabaya Resmi Berlaku Atur Kos hingga Rusunawa

TheJatim.com – DPRD Kota Surabaya akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hunian Layak menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak, Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa regulasi ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal semata.

Menurutnya, Perda Hunian Layak harus menjadi instrumen nyata untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat, khususnya terkait akses tempat tinggal yang aman dan manusiawi. Alumni aktivis PMII itu menekankan pentingnya langkah konkret dari Pemerintah Kota Surabaya agar kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.

“Perda ini harus diimplementasikan, bukan hanya menjadi teks normatif. Masyarakat harus merasakan langsung dampaknya,” tegas Bang Udin, sapaan akrabnya usai rapat paripurna.

Salah satu poin krusial dalam Perda ini adalah pengaturan rumah kos. Regulasi tersebut membuka peluang kos-kosan dijadikan domisili resmi, namun dengan batasan yang jelas. Perda juga membedakan secara tegas antara “rumah kos” dan “kos-kosan”, termasuk ketentuan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang wajib memiliki KTP sesuai domisili.

Baca Juga:  DPRD Soroti 197 Ribu KK Surabaya Belum Terdata

Politisi Muda Partai Demokrat itu menilai, sosialisasi menjadi kunci agar masyarakat memahami substansi aturan ini. Tanpa pemahaman yang merata, implementasi Perda berpotensi tidak optimal di lapangan.

“Kami pun memastikan akan melakukan pengawasan ketat serta memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya II itu.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut pengesahan Perda ini sebagai hasil sinergi panjang antara legislatif dan eksekutif sejak 2023. Ia menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur tata ruang secara makro, tetapi juga menyentuh aspek mikro kehidupan warga.

Baca Juga:  Komisi C Dukung Pemkot dan IKA ITS Bersamai Ponpes di Surabaya Pastikan Keamanan Bangunan

“Perda ini bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan setiap warga memiliki hunian yang layak, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Dalam Perda tersebut, Pemkot Surabaya juga memperkenalkan konsep Rumah Susun Milik (Rusunami) sebagai alternatif hunian terjangkau, khususnya bagi pasangan muda dan generasi Z. Berbeda dengan Rusunawa yang berbasis sewa, Rusunami memberikan hak kepemilikan dengan harga yang tetap dijaga agar terjangkau.

Program ini direncanakan mulai dibangun pada 2026 di kawasan Tambakwedi dan Sememi, dengan target operasional pada 2027. Kebijakan ini sekaligus menjadi strategi menekan angka kemiskinan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Surabaya yang terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:  Beasiswa Berubah Mendadak, Mahasiswa Surabaya Terjepit Biaya Kuliah

Tak hanya itu, Perda juga menyoroti aspek sosial dan moral lingkungan. Pemkot menegaskan perbedaan antara rumah kos dengan sistem pengawasan pemilik dan kos-kosan yang beroperasi layaknya penginapan harian. Penegasan ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban serta mendukung predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

Eri Cahyadi juga mengapresiasi dinamika pembahasan di DPRD yang dinilai konstruktif. Ia meyakini, kolaborasi antara pemerintah dan legislatif menjadi fondasi kuat bagi implementasi kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dengan pengesahan Perda ini, Pemkot Surabaya kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memastikan distribusi hunian layak, sekaligus memperjelas siapa yang berhak menerima intervensi bantuan perbaikan rumah di lapangan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT