TheJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya tak sekadar mengikuti kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Di balik kebijakan itu, Pemkot menyiapkan strategi pengawasan berbasis wilayah untuk mencegah ASN “kabur halus” ke luar kota saat long weekend.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa paradigma kerja birokrasi telah bergeser. Kehadiran fisik di kantor bukan lagi ukuran utama. Yang menjadi tolok ukur adalah hasil kerja yang nyata dan terukur di masyarakat.
“Sekarang bukan lagi soal absen kantor. Yang dilihat itu output dan outcome. Setiap ASN bertanggung jawab langsung terhadap kondisi di kampungnya,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Model ini diterapkan melalui penugasan langsung ASN ke tingkat Rukun Warga (RW). Setiap pegawai memiliki wilayah binaan yang harus dipantau secara aktif, mulai dari kondisi sosial, kemiskinan, hingga persoalan lingkungan. Dengan skema ini, ruang gerak ASN tetap terkendali meski bekerja dari rumah.
Eri bahkan menegaskan, ada konsekuensi nyata jika ASN tidak mengetahui kondisi wilayahnya. Penilaian kinerja hingga potensi sanksi akan diberlakukan bagi mereka yang dianggap abai terhadap tanggung jawab tersebut.
Konsep ini sejatinya bukan hal baru di Surabaya. Pemkot telah lebih dulu menerapkan Work From Anywhere (WFA), sebuah pendekatan kerja fleksibel yang menuntut ASN tetap produktif tanpa harus berada di kantor. Kebijakan ini sempat menuai kritik, namun tetap dipertahankan karena dinilai efektif menjaga kinerja tetap stabil.
“Dari dulu kita sudah WFA. Satu ASN tanggung jawab satu RW. Jadi kerja di mana pun tidak masalah, yang penting hasilnya jelas,” kata Eri.
Dalam konteks WFH setiap Jumat, Pemkot justru melihat peluang memperkuat sistem tersebut. Alih-alih membuka celah liburan tambahan, kebijakan ini dimanfaatkan untuk memperdalam pengawasan berbasis wilayah. ASN dituntut lebih dekat dengan masyarakat, bukan menjauh saat akhir pekan panjang.
Selain itu, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran, terutama penghematan bahan bakar dan mobilitas dinas. Namun, Pemkot menekankan bahwa efisiensi bukan tujuan utama, melainkan efek dari sistem kerja yang lebih adaptif dan berbasis hasil.
Sebagai bagian dari kebijakan nasional, WFH setiap Jumat mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga akan melakukan evaluasi berkala setiap dua bulan untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut.
Dengan pendekatan ini, Surabaya mencoba mengirim pesan tegas: fleksibilitas kerja bukan berarti kebebasan tanpa kontrol. Justru sebaliknya, tanggung jawab ASN kini semakin dekat, langsung di depan mata warga yang mereka layani.



