Kamis, 2 April 2026
Image Slider

Wali Kota Surabaya Tegaskan Gerobak Dilarang Parkir di TPS

TheJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya mulai memperketat tata kelola sampah dengan langkah tegas. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara langsung melarang praktik parkir gerobak di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang selama ini dinilai menjadi salah satu pemicu utama penumpukan sampah.

Penegasan itu disampaikan usai inspeksi mendadak di sejumlah TPS, di antaranya TPS Rangkah dan Simpang Dukuh, Rabu (1/4/2026). Dalam sidak tersebut, Eri menemukan kondisi TPS yang meluber dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Salah satu penyebabnya adalah banyaknya gerobak milik RW maupun pemulung yang diparkir sembarangan di area TPS.

Di lokasi, Eri bahkan turun langsung membantu petugas mengangkut sampah. Ia juga menginstruksikan penyemprotan cairan kimia untuk mengurangi bau menyengat yang kerap dikeluhkan warga sekitar.

“TPS itu tempat pembuangan sementara, bukan gudang gerobak. Setelah buang sampah, gerobak harus langsung dibawa kembali ke wilayah masing-masing,” tegasnya.

Baca Juga:  Aliansi BEM Surabaya Sampaikan 13 Tuntutan Pembangunan kepada Wali Kota

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar Pemkot Surabaya dalam menata ulang sistem pengelolaan sampah berbasis disiplin wilayah. Eri juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerapkan jadwal pembuangan sampah yang ketat bagi setiap RW. Nantinya, setiap TPS akan dijaga petugas dan dilengkapi papan informasi jadwal.

Dengan sistem ini, warga maupun pengelola lingkungan hanya diperbolehkan membuang sampah sesuai jam yang telah ditentukan. Di luar jadwal, petugas berhak menolak sampah yang masuk. Skema ini diyakini mampu mengurangi antrean dan penumpukan di TPS, sekaligus menciptakan ritme pengelolaan sampah yang lebih tertib.

Selain itu, Eri menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga seperti sisa makanan dan kertas. Barang berukuran besar seperti kasur, kursi, hingga material bangunan dilarang keras dibuang di TPS dan harus langsung diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo.

Baca Juga:  HUT ke-80 Jatim, Pemkot Surabaya Dukung Penuh Pengentasan Kemiskinan

Penataan ini juga menyasar sektor usaha. Kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan tidak lagi diperkenankan membuang sampah ke TPS. Mereka diwajibkan memiliki armada angkut mandiri atau bekerja sama dengan pihak swasta yang direkomendasikan Pemkot.

“Kalau semua dibuang ke TPS, pasti meluber. Maka pelaku usaha harus mandiri dalam pengelolaan sampahnya,” ujar Eri.

Tak hanya itu, Pemkot juga mulai menindak truk sampah swasta yang tidak memenuhi standar. Eri menyoroti masih adanya truk yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan. Mulai April 2026, hanya kendaraan yang memiliki stiker izin resmi dan lolos uji kelayakan dari DLH yang diizinkan beroperasi.

Langkah ini diperkuat dengan peningkatan fasilitas. Pemkot tengah membangun sistem pencucian truk otomatis di kantor DLH Tanjungsari dan TPA Benowo. Fasilitas ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat dan menjadi bagian dari SOP baru agar armada pengangkut sampah tetap bersih dan tidak menimbulkan bau di jalan.

Baca Juga:  Inovasi Dashboard Satu Data Realtime Antarkan Surabaya Raih Penghargaan BRIN

Dalam skema yang disusun, setiap truk wajib dicuci sebelum dan sesudah mengangkut sampah. Pola ini diharapkan mampu meningkatkan standar kebersihan kota sekaligus menjaga kenyamanan warga.

Eri menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kontrak kinerja bagi jajaran DLH. Jika dalam waktu dekat TPS kembali kotor dan tidak sesuai SOP, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pejabat yang bertanggung jawab.

Langkah tegas ini menunjukkan arah baru pengelolaan sampah di Surabaya. Bukan lagi sekadar mengangkut dan membuang, tetapi membangun sistem yang disiplin, terukur, dan berkelanjutan. Targetnya jelas: kota yang bersih, tertib, dan bebas dari persoalan klasik sampah yang selama ini berulang.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT