Jumat, 8 Mei 2026
Image Slider

Mahasiswa Blitar dan Tulungagung Gelar Aksi Simbolik untuk Selamatkan Sungai Brantas

TheJatim.com – Aliansi Organisasi Mahasiswa Peduli Lingkungan Blitar–Tulungagung menegaskan bahwa kerusakan ekologis di sepanjang aliran Sungai Brantas menjadi tanggung jawab penuh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Penegasan itu disampaikan melalui aksi simbolik di depan Kantor BBWS Brantas Surabaya, Kamis (7/5/2026).

Aksi dilakukan dengan pemasangan banner selama 2×24 jam sebagai bentuk protes terhadap dugaan pembiaran kerusakan lingkungan di kawasan Sungai Brantas, khususnya di wilayah Blitar dan Tulungagung. Massa aksi menilai BBWS Brantas belum menunjukkan langkah konkret dalam pengawasan maupun penanganan persoalan di bantaran sungai.

Aliansi tersebut terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa dan lembaga hukum, di antaranya Yayasan Keadilan dan Edukasi Hukum Nasional (LKHN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Jawa Timur, PC PMII Tulungagung, PC PMII Blitar, serta Asosiasi Mahasiswa Tulungagung Indonesia (AMTI).

Baca Juga:  DPRD Surabaya Dorong Anak Muda Jadi Agent of Truth Lawan Hoaks

Ketua PC PMII Blitar, M. Riski Fadila, menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan Sungai Brantas secara jelas berada di bawah BBWS Brantas. Karena itu, menurutnya, segala bentuk kerusakan ekologis di kawasan sungai tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab lembaga tersebut.

“ Sungai Brantas dan bantarannya merupakan tanggung jawab BBWS DAS Brantas. Tidak ada lembaga lain yang memiliki kewenangan setingkat itu untuk Wilayah Sungai Brantas. Maka apapun yang terjadi di sana, BBWS yang harus tampil di depan,” ujar Riski dalam keterangannya.

Aliansi mahasiswa juga mengacu pada sejumlah regulasi nasional sebagai dasar tuntutan mereka. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai.

Baca Juga:  BEM Nusantara Jatim Kawal Kritis Setahun Kinerja Pemda

Menurut mereka, aturan tersebut menegaskan bahwa negara melalui BBWS memiliki kewajiban menjaga fungsi sungai, mengawasi pemanfaatan bantaran, hingga mencegah kerusakan lingkungan yang dapat berdampak terhadap masyarakat sekitar.

Sungai Brantas sendiri merupakan salah satu sungai terbesar dan terpenting di Jawa Timur. Sungai ini menjadi sumber air baku, irigasi pertanian, hingga penopang aktivitas ekonomi masyarakat di sejumlah daerah seperti Kota Batu, Malang, Blitar, Kediri, Tulungagung, hingga Surabaya. Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan pencemaran, sedimentasi, dan aktivitas pertambangan di sekitar aliran sungai kerap menjadi sorotan publik.

Aliansi mengaku sebelumnya telah melayangkan somasi kepada BBWS Brantas pada 28 Januari 2026. Mereka juga membuka ruang audiensi pada 26 Februari hingga 5 Maret 2026. Namun hingga aksi dilakukan, pihak BBWS disebut belum memberikan respons resmi terhadap tuntutan tersebut.

Baca Juga:  HIMA Ilmu Politik FISIP UIN Sunan Ampel Adakan Pengabdian Masyarakat di Desa Lawanganagung Lamongan

“Kami ingin ada langkah nyata, bukan sekadar menunggu persoalan semakin besar. Sungai Brantas bukan hanya soal aliran air, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas salah satu peserta aksi.

Dalam aksi tersebut, massa akhirnya ditemui oleh perwakilan BBWS Brantas. Pihak BBWS disebut berjanji akan turun langsung meninjau lokasi titik pertambangan di kawasan Kali Brantas wilayah Blitar dan Tulungagung untuk melakukan pengecekan lapangan.

Mahasiswa berharap komitmen tersebut tidak berhenti sebagai janji administratif semata. Mereka menuntut adanya pengawasan serius dan tindakan konkret agar kerusakan lingkungan di sepanjang Sungai Brantas tidak semakin meluas.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT