TheJatim.com – Sidang perdana perkara dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, di Pengadilan Negeri Malang berlangsung panas dan menyita perhatian publik, Rabu (20/5/2026). Dalam agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan rangkaian dugaan pembunuhan berencana yang menyeret dua terdakwa, yakni Agus Muhamad Saleman dan Suyitno.
Kasus ini sejak awal memang menjadi sorotan luas masyarakat Jawa Timur. Selain karena korban merupakan mahasiswi aktif, terdakwa utama Agus Muhamad Saleman diketahui masih berstatus anggota aktif Polri saat kejadian berlangsung. Fakta tersebut membuat jalannya proses hukum ikut mendapat pengawasan ketat dari publik.
Usai sidang, Tim Penasihat Hukum Terdakwa II Suyitno dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office Surabaya langsung melontarkan keberatan terhadap konstruksi dakwaan yang dinilai belum memisahkan secara tegas peran masing-masing terdakwa.
Ketua Tim Penasihat Hukum Suyitno, Ainul Yakin SH, menyebut ada ketidakadilan apabila seluruh rangkaian tindakan dalam perkara itu diposisikan sama terhadap dua terdakwa tanpa melihat keterlibatan individual secara objektif.
“Dalam perkara pidana berlaku prinsip pertanggungjawaban individual. Harus dibedakan siapa yang memiliki inisiatif, siapa yang mengendalikan situasi, siapa yang memiliki motif, dan siapa yang benar-benar melakukan tindakan tertentu,” ujarnya usai persidangan.
Dalam dakwaan JPU, peristiwa bermula ketika Agus Muhamad Saleman diduga mengalami persoalan ekonomi akibat cicilan bank yang jatuh tempo. Agus kemudian menghubungi korban dengan alasan membantu proses pencabutan laporan polisi terkait persoalan pribadi korban.
Korban lalu dijemput di Terminal Bayuangga Probolinggo pada Minggu malam, 14 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam perjalanan, korban diduga diborgol dan dilakban di dalam mobil Mitsubishi Strada Triton merah milik terdakwa Agus.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan pengambilan uang milik korban sebesar Rp10 juta melalui ATM di wilayah Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Senin dini hari.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah Agus di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Dalam dakwaan disebutkan korban sempat berusaha kabur menuju pagar rumah sebelum akhirnya kembali dibawa masuk.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Suyitno datang ke rumah tersebut. Pada bagian inilah tim kuasa hukum menilai terdapat fakta penting yang harus diuji lebih mendalam di persidangan.
Menurut uraian dakwaan, Agus sempat meminta Suyitno menggali kubur di belakang rumah. Namun permintaan itu disebut ditolak oleh Suyitno.
Bagi pihak penasihat hukum, penolakan tersebut menjadi poin penting untuk membuktikan apakah benar ada unsur kesepakatan jahat atau perencanaan bersama sebagaimana dakwaan pembunuhan berencana yang diajukan jaksa.
“Fakta penolakan itu penting secara hukum. Karena dalam konstruksi turut serta harus ada kesamaan kehendak dan kesepakatan bersama. Itu yang nanti harus diuji lebih dalam di persidangan,” kata Ainul Yakin.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa kemudian disebut membawa korban berkeliling mencari lokasi pembuangan jasad. Mereka juga diduga berdiskusi mengenai cara menghilangkan jejak, termasuk membeli karung goni dan sarung tangan.
Peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Jaksa menyebut Agus mencekik leher korban sambil menutup hidung korban menggunakan tangan kirinya. Sementara Suyitno didakwa memegangi kaki korban agar tidak bergerak. Dalam dakwaan juga disebutkan Suyitno sempat diminta mencekik korban terlebih dahulu, namun korban belum meninggal dunia.
Setelah korban dipastikan meninggal, kedua terdakwa diduga membuang jasad korban di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya. Mereka juga disebut mencuci mobil, membeli pakaian ganti, hingga mengubur dua telepon genggam milik korban di wilayah Pasuruan untuk menghilangkan barang bukti.
Hasil Visum et Repertum Nomor R/731/X/XI/2025/RSB tertanggal 16 Desember 2025 menyatakan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas atau kekurangan oksigen. Pada tubuh korban ditemukan luka memar di bagian leher, dahi, dan pergelangan kaki.
Meski demikian, pihak kuasa hukum Suyitno menilai seluruh dakwaan masih harus diuji ketat dalam proses pembuktian di persidangan, terutama terkait unsur perencanaan dan keterlibatan aktif kliennya.
Ainul Yakin juga menyoroti bahwa dalam uraian dakwaan justru terlihat dominasi peran Agus Muhamad Saleman dalam keseluruhan rangkaian peristiwa, mulai komunikasi dengan korban, penguasaan kendaraan, persiapan alat, hingga pengendalian situasi.
Pihaknya meminta Majelis Hakim tetap objektif dan tidak terpengaruh opini publik yang berkembang di luar persidangan.
“Kami menghormati proses hukum dan duka keluarga korban. Namun persidangan pidana harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan tekanan opini maupun penghakiman publik,” tegasnya.
Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan ke depan. Selain menyangkut dugaan pembunuhan berencana, perkara tersebut juga membuka sorotan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat serta pentingnya transparansi proses hukum di ruang sidang.


