Selasa, 21 April 2026
Image Slider

APTMA Soroti Pemberitaan Rokok Pamekasan Dinilai Tidak Berimbang

TheJatim.com – Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA) menilai sejumlah pemberitaan media terkait penegakan hukum dan industri rokok di Kabupaten Pamekasan tidak berimbang. Narasi yang muncul dinilai cenderung menggiring opini dan berpotensi merugikan pelaku usaha rokok serta aparat penegak hukum.

Ketua APTMA, Holili, menyampaikan bahwa industri rokok di Madura selama ini memiliki peran penting dalam menopang perekonomian masyarakat. Sektor ini menjadi salah satu penyedia lapangan kerja bagi warga yang menggantungkan hidup pada tembakau dan turunannya.

Menurut Holili, negara selama ini lebih banyak berperan sebagai regulator, namun belum sepenuhnya hadir dalam memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat Madura yang bergantung pada industri tembakau.

Baca Juga:  Pengangguran Jatim 3,88%, Naik Drastis 7,48% Dalam Enam Bulan

“Perusahaan rokok hadir sebagai wadah ekonomi bagi masyarakat. Negara hanya menjadi regulator, tetapi belum hadir secara nyata dalam menjamin kesejahteraan ekonomi warga Madura,” kata Holili dalam keterangan tertulis, Senin (12/1).

APTMA juga memberikan apresiasi kepada Polres Pamekasan atas kinerja penegakan hukum yang dinilai dilakukan secara profesional dan berorientasi pada keadilan. Sepanjang tahun 2025, Polres Pamekasan tercatat menangani sedikitnya 659 kasus kejahatan.

Holili menilai data tersebut menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pamekasan. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut kondisi darurat hukum atau adanya pemaksaan, tanpa disertai analisis yang mendalam.

Baca Juga:  Sri Wahyuni Serukan Penguatan Layanan Kesehatan Lewat Satu Desa Satu Perawat

“Narasi seperti itu lebih bersifat opini dan cenderung mencari sensasi, bukan berdasarkan fakta yang utuh,” tegasnya.

Terkait isu promosi rokok di media sosial, Holili menegaskan bahwa APTMA memahami dan menghormati Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Kesehatan. Aturan tersebut memperketat larangan promosi produk tembakau, termasuk di platform digital.

Ia menilai kebijakan tersebut penting, mengingat pengguna media sosial tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Namun, Holili mengingatkan agar media tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara adil dan berimbang, tanpa berpihak pada kepentingan kelompok atau perusahaan tertentu.

Baca Juga:  Marak Vandalisme Adili Jokowi di Surabaya

“Media seharusnya menjadi corong keadilan, bukan corong kepentingan. Jika pemberitaan tetap dilakukan secara sepihak dan menyesatkan, kami tidak ragu melaporkannya ke Dewan Pers maupun ke pihak TikTok sesuai kebijakan platform,” ujarnya.

APTMA berharap ke depan ruang dialog antara pelaku usaha, aparat penegak hukum, pemerintah, dan media dapat dibuka secara sehat. Dialog tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat Madura.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT