TheJatim.com – DPRD Kota Surabaya mendesak pemerintah kota segera menutup aktivitas peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL) di Kecamatan Benowo, jika terbukti mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan pencemaran lingkungan tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, pemerintah kota memiliki kewenangan penuh untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan.
“Jika terbukti asap yang mengganggu kenyamanan warga berasal dari aktivitas peleburan emas PT SJL, maka kegiatan produksi harus dihentikan. Ini jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe, Senin (15/9/2025).
Cak Yebe juga meminta keterlibatan pihak Puskesmas setempat untuk melakukan pemeriksaan medis. Menurutnya, hasil pemeriksaan kesehatan bisa menjadi bukti kuat dalam proses hukum.
“Puskesmas harus mengambil sampel kesehatan warga. Jika ada batuk, sesak napas, atau efek lain akibat peleburan, itu sudah cukup menjadi alat bukti sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, dugaan pencemaran ini tidak hanya melanggar UU No. 32 Tahun 2009, tetapi juga berpotensi menabrak UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta UU No. 6 Tahun 2023. Selain itu, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 99 Tahun 2016 tentang tata cara sanksi administratif bidang lingkungan hidup juga dapat diterapkan.
“Sanksi administratif bisa berupa pembekuan izin hingga pencabutan. Jika ditemukan unsur pidana, pemilik perusahaan bisa dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara,” tegasnya.
Sejak November 2024, warga Wisma Tengger, Benowo, mengeluhkan bau menyengat diduga berasal dari aktivitas PT SJL. Bau tersebut memicu gangguan kesehatan seperti batuk, iritasi tenggorokan, hingga sesak napas, terutama dialami anak-anak dan lansia.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya sudah memberikan surat peringatan dan meminta PT SJL memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Bahkan Satpol PP sempat melakukan penyegelan pada Juli 2025. Namun, hasil sidak terbaru menunjukkan aktivitas pabrik masih berlanjut.
Cak Yebe menegaskan DPRD Surabaya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta Pemkot Surabaya segera mengambil langkah konkret demi melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat.
“Kami tidak ingin warga terus menjadi korban. Jika pemerintah tidak tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Surabaya,” pungkasnya.