Minggu, 1 Februari 2026
Image Slider

Diduga Halangi Informasi, Pemkot Surabaya dilaporkan ke KIP Jatim

TheJatim. Surabaya – Lembaga Konsutasi dan Bantuan Hukum Bintang Indonesia (LKBH-BI) melaporkan Pemerintah Kota Surabaya, ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur.

Aan Ainur Rofik bersama kuasa hukum, menduga adanya usaha Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup-nutupi informasi, tentang salinan dokumen perizinan gedung The Trans Icon.

“Kami melaporkan penyelesaian sengketa informasi ini, dikarenakan pihak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Surabaya tidak memberikan informasi secara jelas, detail dan rinci,” ujar Mansur, kuasa hukum Aan Ainur Rofik, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:  Kinerja PPID DPRD Jatim Dapat Apresiasi Komisi Informasi Jawa Timur

Mansur mengatakan, bahwa data yang diminta pemohon merupakan informasi publik. Dengan sikap PPID Surabaya yang terkesan menutup-nutupi serta berbelit-belit dalam memberikan informasi publik. “Maka kami mengajukan permohonan penyelesaian di Komisi Informasi Publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mansur mengungkapkan jika KIP Jatim, secara resmi sudah menerima berkas pengaduan tersebut pada tanggal 22 November 2021 dan tinggal menunggu panggilan selanjutnya.

Baca Juga:  Komisi Informasi Tetapkan 15 Desa Terang Jawa Timur Tahun 2025

Secara terpisah, A. Nur Aminuddin Komisioner KIP Jatim mengkonfirmasi masuknya surat dari LKBH-BI ke Komisi Informasi. “Sudah diterima oleh Bagian kepaniteraan (Komisi Informasi Jatim ,red),” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (23/11/2021)

Menurutnya, sidang yang akan mengundang pihak pelapor dan terlapor masih menunggu penjadwalan dari panitera. “Belum, masih numpuk banyak, kan berkas-berkas sidang ini masih antri,” pungkasnya.

Baca Juga:  Komisi Informasi Jatim Umumkan Tujuh Puluh Badan Publik Informatif
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT