TheJatim. Surabaya – Jembatan Bambu yang berada di kawasan Ekowisata Mangrove Wonorejo menelan anggaran Rp 1,161 miliar, ludes dibawa kabur kontraktor. Kejadian ini membuat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya geram.
A. Hermas Thony, Wakil Ketua DPRD Surabaya mengaku kaget, setelah membaca pemberitaan tentang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan ditinggal kabur oleh kontraktor.
Thony, saat ditemui di ruangannya mengatakan, pihaknya merasa aneh kepada Pemkot Surabaya yang tidak menindaklanjuti kasus kontraktor nakal itu. “Melihat kejadian itu, kita melihatnya aneh, kenapa (saat itu ,red) tidak ditindaklanjuti, dan sekarang baru mencuat,” katanya, Kamis (18/11/2021).
Kemudian Ia menghormati pernyataan Pemkot yang sudah memberikan sanksi blacklist atau dimasukkan ke dalam daftar hitam. Namun, disisi lain Ia juga mempertanyakan sanksi administratif yang diberikan.
“Setelah kita tracing (pelacakan ,red) di daftar hitam yang diberikan Pemkot kepada CV yang mengerjakan. Ternyata didalam data provinsi Jawa Timur tidak kita temukan status terhadap cv yang ter blacklist tersebut. Jangan-jangan itu hanya lip service,” ujarnya ketus.
Lanjutnya, pihak Kejaksaan bisa bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengaudit proyek jembatan bambu tersebut. “Sehingga, masyarakat bisa mengetahui proses terndernya seperti apa, siapa saja yang terlibat, dan dilaksanakan berapa tahap,” katanya.
Politisi Partai Gerindra ini berharap kepada aparat penegak hukum, untuk membuka kasus ini secara terang benderang kepada publik. Ia juga berandai, jika proyek itu tidak terbengkalai, akan bisa memberikan sumbangan terhadap upaya pemulihan ekonomi.
“Roda ekonomi dikawasan hutan mangrove akan bergerak dan itu akan menjadi wisata yang baik bagi masyarakat,” tegasnya.
Herlambang, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya mengatakan, bahwa perkara jembatan bambu itu, beberapa pegawai DKPP dipanggil Kejaksaan pada hari ini, Kamis (18/11/2021).
“Karena pemberitaan itu (jembatan bambu ,red) kita dipanggil Kejaksaan tadi mas, ya mau gimana lagi kejaksaan sudah turun.” ujarnya, disambungkan telpon, Kamis malam (18/11/21).
Ia menjelaskan, bahwa kontraktor yang diketahui bernama CV. Mutiara Hitam yang melarikan diri, disebut-sebut menjadi masalah awalnya itu semua, kalau dari pelaksanaannya prosedur sudah sesuai semua.
“Dan teman teman (pegawai DKPP ,red) juga nggak ngerti, orangnya (kontraktor ,red) nggak mau mengerjakan, nggak mengerti kendala apa di lapangan,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, saat ini sudah diaudit oleh inspektorat, dan dari pihak CV. Mutiara Hitam melakukan pengembalian dana sekitar Rp. 370 juta. “Karena waktu itu pekerjaan fisiknya sudah ada,” pungkasnya.