Minggu, 2 November 2025
Image Slider

DPRD Jatim Desak Kesetaraan BPOPP Sekolah Negeri dan Swasta

TheJatim.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya ketimpangan alokasi Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan (BPOPP) antara sekolah negeri dan swasta. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada akses dan kualitas pendidikan anak-anak di Jatim.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan pihaknya berkomitmen memperjuangkan agar BPOPP diberikan secara adil. “Siswa di sekolah swasta juga warga negara yang berhak diperlakukan setara dalam pembiayaan pendidikan,” ujarnya, Selasa (10/9/2025).

Menurut Untari, diskriminasi anggaran antara negeri dan swasta tidak sesuai dengan amanat konstitusi. “Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Itu berarti semua anak, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus mendapat hak pendidikan yang sama,” tegas politisi asal Malang Raya tersebut.

Baca Juga:  Produksi Padi di Jawa Timur: Prestasi Terbesar dan Tantangan Konsistensi Produksi

Ia menambahkan, siswa di sekolah swasta pun berasal dari keluarga yang sama-sama membayar pajak. “Tetapi ketika menyangkut BPOPP, sekolah swasta justru dibedakan. Ini jelas tidak adil,” katanya.

Fraksi PDIP melalui Komisi E DPRD Jatim terus mendorong agar BPOPP dialokasikan penuh selama 12 bulan. Namun, keterbatasan fiskal membuat anggaran belum bisa terpenuhi. Pada Tahun Anggaran 2024, dana BPOPP hanya menutup 9 bulan. Ironisnya, dalam P-APBD 2025, alokasi justru turun menjadi 8 bulan untuk SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta.

Baca Juga:  Petani Malang Rasakan Manfaat Bantuan Alsintan Zakat Produktif Khofifah

Tambahan anggaran sebesar Rp198,6 miliar dalam KUA-PPAS 2025 tetap dinilai belum cukup. “Setiap pembahasan APBD, kami selalu mengusulkan BPOPP 12 bulan. Sayangnya, keterbatasan fiskal membuat usulan itu belum terwujud,” jelas Untari.

Sebagai solusi, ia mendorong Pemprov Jatim segera merampungkan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan. Aturan ini, kata Untari, penting sebagai dasar hukum agar masyarakat dapat berpartisipasi secara sah, transparan, dan terawasi dalam mendukung pembiayaan sekolah.

Baca Juga:  Satu Pekerja Tambang Tewas di Magetan, DPRD Jatim Desak Evaluasi Menyeluruh

“Dinas Pendidikan harus mengawasi pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan. Pengawasan dan evaluasi wajib dilakukan supaya partisipasi masyarakat berjalan sesuai aturan hukum,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT