TheJatim.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali menyoroti sengketa tanah warga yang diduga masuk dalam aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Kantor Pertanahan Surabaya I, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, serta Lurah Karangpoh, Senin (19/1/2026).
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menjelaskan bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut laporan warga atas nama Mansyur Cipto, pemilik lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 153. Sertifikat tersebut terbit pada tahun 2001 dan hingga beberapa tahun berikutnya tidak pernah bermasalah.
“Permasalahan muncul pada 2006, saat keluarga mengurus proses waris. Saat itu BPN memblokir sertifikat dengan alasan tanah tersebut diklaim sebagai bagian dari aset Pemkot Surabaya dan tercatat dalam Simbada,” ujar Yona kepada wartawan.
Menurut Yona, Mansyur Cipto telah menempuh berbagai jalur hukum selama hampir dua dekade. Gugatan di Pengadilan Negeri hingga kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung seluruhnya dimenangkan pihak Mansyur Cipto. Bahkan, MA menegaskan agar Pemkot Surabaya menjalankan putusan pengadilan tersebut. Namun, persoalan tak kunjung selesai hingga kini.
Ia mengungkapkan, Pemkot Surabaya beralasan sengketa muncul akibat ketidaksesuaian data warkah. Perbedaan tanggal antara SHM Nomor 153 dan dokumen warkah SK Kinab menjadi dasar klaim aset Pemkot.
“Ini yang nanti akan kami dalami secara terbuka. Jangan sampai persoalan administratif justru menghilangkan hak warga,” tegas Politisi Partai Gerindra itu.
Komisi A DPRD Surabaya pun merekomendasikan penjadwalan ulang hearing dengan menghadirkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Seluruh pihak terkait, termasuk ahli waris Mansyur Cipto, diminta hadir agar kronologi perolehan tanah dapat dikupas secara terang-benderang.
Yona menambahkan, kondisi Mansyur Cipto yang kini berusia 91 tahun menjadi perhatian serius DPRD. Meski sertifikatnya diblokir, kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap berjalan. Berdasarkan data Bapenda Surabaya, tunggakan PBB sejak 2006 hingga kini mencapai sekitar Rp280 juta.
“Ini yang ironis. Di satu sisi warga masih dibebani kewajiban pajak, di sisi lain hak atas tanahnya justru terancam. Di sinilah negara harus hadir dengan hati nurani,” katanya.
Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya itu juga menyinggung keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk Pemkot Surabaya. Menurutnya, dalam kasus seperti ini, pemerintah seharusnya berdiri di tengah dan memberi perlindungan kepada warga, bukan sebaliknya.
“Kalau hak warga bisa hilang seperti ini, pertanyaannya sederhana, sebenarnya siapa mafia tanahnya? Warganya atau pihak lain? Ini yang akan kami kawal,” pungkas Yona.


