Rabu, 18 Juni 2025
Image Slider

Eri Tutup Parkir Toko Modern di Dharmahusada Gara-gara Tak Ada Jukir Resmi

Thejatim.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan parkir liar. Kali ini, lahan parkir dua toko modern di Dharmahusada disegel karena tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi. 

Dalam inspeksi mendadak (Sidak) Selasa (10/6/2025), Cak Eri, sapaan akrabnya memerintahkan Satpol PP memasang garis polisi (police line) di lokasi. Langkah ini sebagai penegakan aturan setelah sebelumnya dikeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan tempat usaha berlabel “bebas parkir” menyediakan jukir berseragam. 

ADVERTISIMENT
Baca Juga:  PMII UINSA Apresiasi Pemkot Surabaya Siapkan Segala Hal untuk Munas APEKSI, Tapi...

“Saya sudah minta semua toko yang pasang ‘bebas parkir’ wajib sediakan jukir. Pakai rompi dari tempat usahanya, biar masyarakat enggak salah paham,” tegas Cak Eri di lokasi. 

Ia menegaskan, penutupan sementara ini dilakukan untuk mencegah persepsi negatif sekaligus menghindari parkir semrawut yang memicu kemacetan. “Kalau enggak ada jukir, ya tutup parkirnya. Kalau enggak ada parkir, pembeli mau naruh mobil di mana? Tokonya ikut tutup saja,” sindirnya. 

Baca Juga:  Ansor Pamekasan Polisikan Faizal Assegaf Buntut Cuitannya di Akun Twitter

Cak Eri juga mengingatkan, 90% retribusi parkir dikembalikan ke pemilik usaha. “Pajak parkir yang masuk pemkot cuma 10%, sisanya untuk mereka. Manfaatkan untuk memberdayakan warga sekitar jadi jukir,” ujarnya. 

Tak hanya itu, ia meminta toko modern memberikan asuransi bagi jukir dan menyeragamkan rompi mereka. “Ini demi keamanan pengunjung. Jangan sampai motor hilang karena enggak ada penjaga,” tambahnya. 

Baca Juga:  Seorang Pemuda di Pamekasan Nekat Bakar Rumah Sendiri, Kerugian Hingga Ratusan Juta

Wali Kota juga mengancam sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha, jika ada pelanggaran. Koordinasi dengan Polrestabes Surabaya pun akan dilakukan jika ada keterlibatan RT/RW dalam parkir ilegal. 

Kebijakan ini merujuk Perda No. 3/2018 tentang Perparkiran, yang mewajibkan pemilik usaha menyediakan petugas parkir berseragam dan terdaftar. “Tujuannya jelas: parkir tertib, warga nyaman,” pungkas Cak Eri.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT