Jumat, 8 Mei 2026
Image Slider

Gedung DPRD Surabaya Dibuka untuk Diskusi KUHP dan KUHAP

TheJatim.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Surabaya menggelar Sarasehan Hukum bertajuk Ambivalensi KUHP dan KUHAP Baru: Wajah Baru Sistem Hukum Pidana Indonesia di Ruang Utama DPRD Kota Surabaya, Kamis (8/1/2026). Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka antara mahasiswa, akademisi, dan wakil rakyat dalam merespons perubahan besar hukum pidana nasional.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, mengapresiasi inisiatif PMII yang memanfaatkan gedung DPRD sebagai ruang diskusi publik. Menurutnya, kehadiran mahasiswa di Gedung Rakyat menegaskan bahwa DPRD adalah milik bersama dan terbuka untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Pemkot Siapkan Pola Pengamanan dan Rekayasa Lalin Festival Musik Surabaya Hebat

“Ini menunjukkan bahwa gedung DPRD Kota Surabaya adalah milik rakyat. Ketika digunakan untuk diskusi kritis seperti ini, tentu sangat luar biasa,” ujar Bang Udin, sapaan akrabnya.

Politisi muda Partai Demokrat itu berharap mahasiswa semakin kritis dan memahami secara utuh substansi KUHP dan KUHAP baru. Saifuddin menilai, perubahan hukum pidana tidak cukup hanya dipahami secara normatif, tetapi juga perlu dikaji dampaknya bagi masyarakat luas.

Dalam sarasehan tersebut, hadir pula Dr. Lutfi, dosen hukum Universitas Airlangga, yang memberikan pemaparan mengenai berbagai pembaruan dalam KUHP dan KUHAP. Salah satu isu yang disorot adalah posisi hukum adat yang perlu diakomodasi melalui peraturan daerah agar memiliki kejelasan legal standing.

Baca Juga:  Armuji dan Madas Sepakati Damai Konflik Surabaya Resmi Berakhir

“Banyak hal baru yang disampaikan, termasuk bagaimana hukum adat seharusnya dimasukkan ke dalam perda agar memiliki kepastian hukum,” kata alumni aktivis PMII itu, merujuk pada pemaparan narasumber.

Lebih jauh, Bang Udin menegaskan komitmennya pada periode DPRD 2024–2029 untuk membuka gedung DPRD seluas-luasnya bagi kegiatan kemasyarakatan, khususnya mahasiswa dan kelompok muda. Ia menyebut, kegiatan ini merupakan kali ketiga ruang utama DPRD digunakan untuk aktivitas publik di luar agenda kedewanan.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Gelar Charity Night Kumpulkan Donasi Korban Banjir

“Gedung DPRD akan jauh lebih hidup jika tidak hanya dipakai untuk kepentingan dewan, tetapi juga menjadi ruang dialog masyarakat,” ujarnya.

Ia memastikan DPRD Surabaya terbuka bagi siapa pun yang ingin berdiskusi secara konstruktif. Menurutnya, lembaga legislatif tidak cukup hanya berbicara, tetapi juga harus mendengar aspirasi, kritik, dan gagasan warga demi perbaikan bersama.

“DPRD itu tidak cukup hanya berbicara, tapi juga harus mau mendengar saran, kritik, dan masukan masyarakat untuk perbaikan kita bersama,” tegas Bang Udin.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT