TheJatim.com – GMNI Pacitan mengkritik keras dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur oleh petugas PLN Pacitan saat melakukan pengecekan ke rumah warga. Kritik itu muncul setelah adanya laporan bahwa petugas langsung menyampaikan kekurangan tagihan secara lisan tanpa pemeriksaan resmi dan tanpa bukti teknis yang jelas.
Ketua GMNI Pacitan, Febri Firdiansyah, mengatakan bahwa setiap pemeriksaan meteran listrik wajib mengikuti prosedur baku, mulai dari pengecekan fisik meteran, pencatatan angka kWh, hingga konfirmasi melalui sistem resmi PLN. Namun, laporan yang diterima GMNI menunjukkan adanya petugas yang datang tanpa penjelasan lengkap lalu menyampaikan tuduhan kekurangan pembayaran kepada warga.
“Masyarakat butuh kejelasan, bukan kabar yang disampaikan tiba-tiba tanpa dasar pemeriksaan. Praktik seperti ini sangat rawan disalahgunakan,” ujar Febri dalam keterangan tertulis yang diterima The Jatim, Jum’at (14/11/2025).
GMNI juga mencatat adanya laporan dari warga yang mengaku rutin membayar listrik sesuai nota petugas, tetapi kemudian dituding memiliki meteran “tidak berputar”. Kondisi ini dianggap janggal, sebab tagihan warga tersebut tetap berubah setiap bulan, yang menunjukkan bahwa meteran masih berfungsi.
Menurutnya, narasi meteran tidak bergerak tetapi tagihan terus berubah menimbulkan dugaan kuat adanya kesalahan informasi yang dapat membebani masyarakat. Ia menilai pola penyampaian informasi semacam itu dapat menekan warga dan mengarah pada praktik yang merugikan konsumen.
Atas berbagai temuan tersebut, GMNI Pacitan meminta PLN untuk segera melakukan langkah perbaikan. Mereka mendesak:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap petugas lapangan yang tidak menjalankan SOP.
2. Menghentikan praktik penagihan berdasarkan analisa sepihak petugas, tanpa bukti teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Memberikan klarifikasi resmi terkait kejanggalan perbedaan tagihan pada meteran yang diklaim “tidak berputar”.
4. Menjamin perlindungan hak konsumen, terutama masyarakat kecil yang rentan menjadi korban pelintiran informasi teknis.
“Kami, GMNI Pacitan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini agar tidak ada warga yang dirugikan oleh tindakan yang tidak sesuai standar pelayanan publik,” tegasnya.



