TheJatim.com – Hilangnya rumah radio Bung Tomo kembali menjadi sorotan serius DPRD Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan keprihatinannya atas lenyapnya situs bersejarah tersebut, terlebih setelah Presiden RI Prabowo Subianto mempertanyakan keberadaannya dalam agenda Rakernas.
Menindaklanjuti atensi langsung Presiden, Komisi A DPRD Surabaya langsung bergerak menelusuri informasi terkait rumah radio Bung Tomo yang berlokasi di Jalan Mawar. Bangunan itu dikenal sebagai titik penting dalam sejarah perlawanan rakyat Surabaya pada 1945.
“Kami dari Komisi A langsung menindaklanjuti pertanyaan Bapak Presiden. Informasi yang kami peroleh, sejak 2016 rumah radio Bung Tomo sudah tidak dalam penguasaan Pemkot Surabaya, melainkan pihak lain, hingga akhirnya hilang atau dimusnahkan. Ini sangat kami sayangkan,” ujar Yona Bagus Widyatmoko yang akrab disapa Cak Yebe, Jumat (6/2/2026).
Sebagai Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya, Cak Yebe menegaskan bahwa rumah radio Bung Tomo memiliki peran krusial dalam sejarah perjuangan bangsa. Dari lokasi tersebut, orasi Bung Tomo yang membakar semangat arek-arek Surabaya disiarkan dan menjadi pemicu perlawanan bersenjata melawan penjajah.
“Setiap tahun kita memperingati Hari Pahlawan, tapi faktanya titik sejarah tempat Bung Tomo berorasi justru sudah tidak ada. Ini ironi,” katanya.
Cak Yebe menilai, negara seharusnya hadir melindungi situs-situs sejarah, meskipun status lahan berada di tangan pihak lain. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan lokasi bersejarah tetap terlindungi.
“Sekalipun bangunannya sudah hilang, lokusnya masih ada. Tanah ini harus dilindungi dan diupayakan kembali menjadi penguasaan negara,” tegasnya.
Untuk itu, Komisi A DPRD Surabaya juga akan berkoordinasi dengan komisi terkait serta menelusuri kembali pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan status rumah radio Bung Tomo pada 2016 silam.
“Kami akan dalami kronologinya secara menyeluruh. Bagaimana prosesnya hingga rumah radio Bung Tomo bisa hilang, karena ini bagian dari sejarah bangsa Indonesia,” tambah Cak Yebe.
Ia juga membandingkan kasus ini dengan sejumlah situs sejarah lain di Surabaya yang tetap terjaga hingga kini, seperti rumah HOS Tjokroaminoto dan rumah Soekarno kecil di kawasan Peneleh.
“Dua rumah itu bisa dijaga. Seharusnya rumah radio Bung Tomo juga mendapat perlakuan yang sama,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya unsur keteledoran, DPRD Surabaya masih melakukan pendalaman. Hasil penelusuran tersebut nantinya akan dikomunikasikan dengan Pemerintah Kota Surabaya.
“Kalau nanti ditemukan adanya keteledoran, tentu akan kami bahas bersama Pemkot. Ini menyangkut perhatian langsung dari Presiden dan kepentingan sejarah nasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa Rumah Radio Bung Tomo masih berstatus sebagai bangunan cagar budaya. Bangunan yang berada di Jalan Mawar Nomor 10, Kecamatan Tegalsari, tersebut tercatat sebagai cagar budaya tipe B.
Menurut Eri, bangunan tersebut sudah tidak lagi dalam bentuk aslinya karena pernah mengalami renovasi pada 1975 dan memiliki izin mendirikan bangunan sejak tahun tersebut. Berdasarkan rekomendasi Tim Cagar Budaya pada 2016, rumah radio Bung Tomo kemudian dibangun kembali.
“Karena sudah pernah direnovasi dan tidak lagi asli, maka dalam SK-nya masuk kategori gedung tipe B, bukan tipe A yang sama sekali tidak boleh diubah,” jelas Eri Cahyadi.



