Selasa, 28 April 2026
Image Slider

Raperda Kampung Cerdas Dorong Layanan Modern Hingga Tingkat Kampung Surabaya

TheJatim.com – Panitia Khusus Raperda Pengembangan Kampung Cerdas DPRD Surabaya menegaskan arah kebijakan yang fokus pada modernisasi layanan publik hingga tingkat kampung. Ketua Pansus, Azhar Kahfi, menyebut raperda ini dirancang agar seluruh kampung di Surabaya mampu berkembang mengikuti perubahan zaman tanpa memicu ketimpangan antarkawasan.

“Semangat raperda ini mendorong kampung-kampung di Surabaya bisa berbenah lebih modern,” ujar Kahfi usai rapat pansus, Selasa (16/12/2025).

Politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan, konsep Kampung Cerdas berangkat dari prinsip smart city yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan. Enam unsur smart yang dibahas dalam pansus diarahkan hadir nyata di kampung-kampung, bukan sekadar konsep di atas kertas.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Bentuk Posko Gabungan Cegah Peredaran Narkoba Pelajar

Ia merujuk pandangan Prof. Sesung selaku penyusun naskah akademik, bahwa esensi smart city terletak pada smart governance. Enam branding smart itu, kata Kahfi, harus bisa dirasakan langsung di tingkat kampung.

Pansus juga memastikan kebijakan Kampung Cerdas tidak menciptakan kesenjangan. Kampung dengan keterbatasan sumber daya tetap akan mendapat pendampingan agar tidak tertinggal dari wilayah lain.

“Prinsip kami jelas, jangan sampai muncul kesenjangan. Jangan ada kampung yang karena tidak mampu membuat branding lalu tidak bisa dinyatakan sebagai Kampung Cerdas,” tegasnya.

Menurut Kahfi, Kampung Cerdas tidak boleh berhenti pada label atau citra. Ukurannya sederhana, apakah layanan publik yang lebih modern benar-benar dirasakan warga dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  Remaja Surabaya Jadi Garda Depan Cegah Pernikahan Usia Anak

“Jangan hanya kampungnya terlihat pintar, tapi warganya tidak merasakan layanan yang lebih baik. Raperda ini kita kawal supaya layanan modern itu dirasakan seluruh warga Surabaya,” ucapnya.

Raperda Kampung Cerdas disusun berbeda karena fokus pada pengembangan potensi kampung secara menyeluruh. Dengan adanya payung hukum, pemerintah kota memiliki dasar kuat untuk melakukan intervensi hingga tingkat RW dan kelurahan.

“Kalau sudah ada perdanya, kampung-kampung terdorong mengembangkan potensinya, dari RW sampai kelurahan,” jelas Kahfi.

Terkait prioritas, ia menegaskan Kampung Cerdas menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Pemerintah hadir mengawal prosesnya hingga indikator smart di bidang tata kelola, lingkungan, dan sosial benar-benar terpenuhi.

Baca Juga:  Bang Udin Ajak Pemuda Perbanyak Membaca dan Berorganisasi Serius

Meski mengakui penerapan Kampung Cerdas di lebih dari 1.300 RW membutuhkan waktu panjang, Kahfi menilai raperda ini disiapkan untuk jangka panjang agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

“Perda ini bukan untuk jangka pendek. Tata kelola pemerintahan yang modern harus terus mengikuti perubahan,” tuturnya.

Ia berharap, Raperda Kampung Cerdas juga membuka ruang kreativitas generasi muda di kampung. Anak muda dinilai memiliki ide dan visi segar untuk mengembangkan potensi wilayahnya.

“Perda ini membuka ruang bagi anak-anak muda kampung untuk melihat peluang dan mengembangkan potensi kampungnya,” pungkas Kahfi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT