Minggu, 26 Oktober 2025
Image Slider

Hj. Ansari Ingatkan Bahaya Cyberbullying di Era Digital Saat Bicara di UTM

TheJatim.com, ‎BANGKALAN – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap maraknya kasus cyberbullying di tengah pesatnya perkembangan dunia digital. Pesan itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Talkshow Gender Awareness di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Sabtu (10/25/2025).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, 
Arifah Fauzi, turut menghadiri acara tersebut dan juga menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak di ruang digital. 

Menurut Hj. Ansari, kemajuan teknologi digital membawa manfaat besar bagi masyarakat, meskipun menimbulkan ancaman baru yang perlu mengantisipasi.

“Teknologi membuat hidup kita lebih mudah dan dunia semakin terhubung. Tapi di sisi lain, muncul ancaman nyata berupa kekerasan berbasis siber yang banyak menimpa kelompok rentan, terutama perempuan dan anak,” kata Hj. Ansari di hadapan ratusan mahasiswa.

Baca Juga:  Ponpes dan Dzurriyah Syaikhona Kholil Desak Penegakan Hukum Adil Tanpa Pandang Bulu

Politisi PDI Perjuangan asal Pamekasan itu menuturkan, bentuk kekerasan di ruang digital kini semakin beragam. Tak hanya berupa penghinaan, ancaman, dan pelecehan daring, tetapi juga mencakup penyebaran konten pribadi tanpa izin, grooming online, phishing, hingga ujaran kebencian.

“Kasus seperti ini bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan kampus. Mahasiswa di UTM pun bisa saja menjadi korban tanpa disadari,” ujarnya.

Hj. Ansari menjelaskan, dampak dari cyberbullying bisa sangat serius. Korban dapat mengalami trauma psikologis, kehilangan rasa percaya diri, hingga gangguan tumbuh kembang, terutama pada anak-anak dan remaja.

Baca Juga:  Gawat, Satu dari Dua Pemuda Usia 16-18 Tahun di Bangkalan Tidak Sekolah

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial dan perlindungan anak, Hj. Ansari menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan ruang digital yang aman dan berkeadilan.

“Kami akan terus mendorong pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang perlindungan digital serta memastikan platform daring lebih bertanggung jawab terhadap laporan kekerasan siber,” katanya.

Ia juga menyoroti belum adanya aturan hukum khusus yang mengatur tentang cyberbullying di Indonesia. Menurutnya, UU ITE, termasuk versi terbarunya yakni UU Nomor 1 Tahun 2024, belum secara eksplisit mengatur tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Demi Keadilan, Hj. Ansari Minta Dana Haji Dikelola Transparan

Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Anak dan Remaja 2024, satu dari dua anak Indonesia pernah mengalami kekerasan, terutama pada usia 13 hingga 17 tahun.

“Yang lebih memprihatinkan, satu dari empat anak mengalaminya di lingkungan rumah tangga,” kata Arifah.

Ia menambahkan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian PPPA terus memperkuat sinergi lintas lembaga untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, di antaranya melalui Program Sekolah Kepemimpinan Perempuan Kartini dan program strategis lainnya. (Rul/Hdr)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT