TheJatim.com, PAMEKASAN – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, mendorong agar penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal itu menyusul perubahan kelembagaan nasional, di mana pemerintah secara resmi mengalihkan urusan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang DPR sahkan pada 26 Agustus 2025. Revisi ini menjadi dasar pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga baru yang secara khusus menangani pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
“Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 harus lebih baik, sebab kini sudah dilimpahkan dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah yang fokus pada urusan ini,” ujar Hj. Ansari saat menjadi pembicara dalam forum Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Pamekasan, Selasa (14/10/2025).
Politikus PDI Perjuangan asal daerah pemilihan XI Madura itu menekankan bahwa proses transisi kelembagaan harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan haji tahun depan. Ia meminta agar koordinasi antarinstansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat berjalan efektif.
“Peralihan kelembagaan dari Kemenag ke Kementerian Haji harus segera dilakukan, efektif dan efisien. Tahapan pelaksanaan ibadah haji sudah dimulai, jadi koordinasi dan komunikasi antarlembaga harus diperkuat,” tegasnya.
Menurut Ansari, tugas Kementerian Haji dan Umrah mencakup seluruh aspek penyelenggaraan, mulai dari perencanaan, pemberangkatan, hingga pemulangan jemaah. Komisi VIII DPR RI, kata dia, akan terus mengawasi implementasi fungsi kementerian baru tersebut.
“Kami ingin memastikan penyelenggaraan ibadah haji semakin baik dan seluruh jemaah haji Indonesia mendapatkan pelayanan terbaik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, memastikan proses pelimpahan kewenangan antar-kementerian berjalan lancar. Menurutnya, koordinasi antara Kemenag dan Kementerian Haji masih terus dilakukan.
“Koordinasi dan komunikasi terus berjalan dengan baik. Bahkan, petugas haji nanti masih akan melibatkan Kemenag,” kata As’adul Anam di Pamekasan.
Sebagai informasi, kuota jemaah haji Indonesia tahun 2026 tetap ditetapkan sebanyak 221.000 orang, sama seperti tahun sebelumnya. (Rul/Hdr)