TheJatim.com – Komisi A DPRD Jawa Timur mulai menekan penyelesaian konflik akses Jalan Raya Pandugo, Surabaya, yang selama ini dikenal warga sebagai “jalan maut”. Hearing yang digelar Senin, 6 April 2026, menghadirkan perwakilan warga serta LPMK dari Penjaringansari, Medokan Ayu, dan Wonorejo, Kecamatan Rungkut.
Masalah utama terletak pada sebidang tanah berukuran sekitar 10 x 50 meter yang menghambat pelebaran jalan. Lahan tersebut berada tepat di tengah jalur yang direncanakan menjadi akses utama, sehingga menyebabkan penyempitan ekstrem dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah, menegaskan bahwa masukan warga menjadi kunci dalam mencari solusi konkret. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut tanpa arah. “Data dari masyarakat sangat penting. Kami dorong pembentukan tim untuk mempercepat penyelesaian,” ujarnya.
Di sisi lain, warga mengeluhkan lambannya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya. Tarik ulur status aset yang berlangsung bertahun-tahun dinilai menjadi penghambat utama. Mereka mendesak kedua institusi segera melepas lahan tersebut demi kepentingan pelebaran jalan.
Rudi Yudianto, Ketua LPMK Medokan Ayu, menilai persoalan ini seharusnya tidak berlarut jika ada kemauan politik yang kuat. Ia menyebut selama ini masing-masing pihak cenderung saling melempar kewenangan. “Seharusnya pemprov dan pemkot berdiri bersama. Ini soal keselamatan warga, bukan sekadar administrasi aset,” tegasnya.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo, bahkan menyoroti ironi di lapangan. Ia menyebut di sekitar lokasi terdapat sejumlah rumah pejabat, baik dari pemerintah kota maupun provinsi. Namun, fasilitas publik justru terhambat. “Sudah ada tiga korban meninggal dunia dan lima luka-luka akibat kecelakaan. Ini bukan angka kecil,” katanya.
Freddy menilai pelepasan aset untuk kepentingan umum seharusnya menjadi langkah mudah jika orientasinya adalah keselamatan publik. Ia juga telah menyampaikan persoalan ini langsung kepada Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, termasuk kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim. Namun, ia menyayangkan masih adanya sikap kaku terkait status aset.
Menurutnya, jika masyarakat saja rela melepas aset demi kepentingan umum, pemerintah seharusnya bisa memberi contoh. “Jangan sampai urusan jalan raya sebagai fasilitas publik justru terhambat ego sektoral,” ujarnya.
Senada, anggota Komisi A lainnya, Yordan M Batara Goa, menekankan pentingnya penyesuaian tata ruang agar tidak mengganggu kepentingan umum. Ia memastikan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik provinsi, sehingga dibutuhkan sinergi lintas pemerintah untuk menyelesaikannya.
Kondisi Jalan Pandugo sendiri sudah lama menjadi sorotan. Selain sempit, jalur tersebut juga rawan kecelakaan. Beberapa kasus yang tercatat antara lain insiden yang menimpa Adhitya Ariesta Fadillah (27) yang mengalami dislokasi, serta Siti Martaniati (67) yang mengalami pendarahan kepala.
Komisi A DPRD Jatim menegaskan bahwa konflik ini tidak boleh terus berlarut. Selain menyangkut tata kelola aset, persoalan ini telah menyentuh aspek keselamatan publik. Dengan meningkatnya mobilitas warga di kawasan Rungkut, kebutuhan pelebaran jalan menjadi semakin mendesak.
Dorongan pembentukan tim lintas instansi kini menjadi opsi realistis untuk memecah kebuntuan. DPRD berharap langkah ini dapat mengakhiri tarik ulur antara Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya, sekaligus mempercepat realisasi pelebaran Jalan Pandugo.
Jika tidak segera ditangani, jalan tersebut berpotensi terus memakan korban. Dan pada titik ini, publik menunggu satu hal sederhana: keputusan yang berpihak pada keselamatan.



