TheJatim.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (16/9/2025), kembali berlangsung tanpa kehadiran manajemen PT Pesta Pora Abadi, pengelola Mie Gacoan. Ini menjadi kali kedua undangan resmi dari dewan tidak direspons, sehingga memicu kekecewaan mendalam dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) selaku pihak pengadu.
Ketua PJS Surabaya, Izul Fikri, menyebut absennya manajemen Mie Gacoan sebagai bentuk tidak menghargai lembaga legislatif.
“Kami sebagai koordinator parkir Mie Gacoan se-Surabaya sangat kecewa karena mereka dua kali tidak mengindahkan undangan dewan. Kalau dewan saja diabaikan, apalagi kami sebagai koordinator parkir. Ini jelas sikap yang tidak bisa diterima,” tegasnya.
Kuasa hukum PJS, Taufik, menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih besar. Ia menegaskan juru parkir tidak anti-investasi.
“Jangan sampai muncul kesan jukir menghambat bisnis Mie Gacoan. Kami justru berterima kasih pada Komisi B yang memberi dukungan. Persoalan ini hanya soal mis understanding, bukan upaya menolak investasi,” jelasnya.
Nada lebih keras disampaikan anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono. Ia menilai manajemen Mie Gacoan sengaja mengabaikan proses mediasi di dewan, sementara pemutusan kontrak dengan juru parkir tetap berjalan.
“Sikap mereka ini jelas. Undangan tidak datang, tapi surat pemutusan kerja sama terus berjalan. Selama mediasi berlangsung, kami beri warning keras, manajemen Mie Gacoan jangan menambah masalah dengan tindakan sepihak,” tandasnya.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, juga menyayangkan absennya manajemen PT Pesta Pora Abadi untuk kedua kalinya. Ia menegaskan dewan akan memberikan kesempatan terakhir pada Selasa (23/9/2025).
“Kalau mereka kembali mangkir, kami akan rapat internal dengan pimpinan dewan. Salah satu opsi yang muncul adalah meninjau ulang seluruh perizinan mereka, mulai dari amdal lalin hingga legalitas semua outlet Mie Gacoan di Surabaya,” tegas Afif.
Afif menambahkan, Mie Gacoan bukan franchise, melainkan dikelola langsung oleh PT Pesta Pora Abadi dengan kantor pusat di Malang. Namun, ia memastikan seluruh surat resmi dari DPRD Surabaya sudah diterima oleh manajemen.
Ketidakhadiran manajemen Mie Gacoan untuk kedua kalinya ini kian menajamkan sorotan publik. Polemik dengan juru parkir Surabaya memasuki babak krusial. Komisi B DPRD Surabaya sudah memberi dua kali kesempatan yang terbuang sia-sia.
Kini, kesempatan ketiga akan menjadi penentu: hadir dan membuka ruang dialog, atau menghadapi konsekuensi serius berupa evaluasi legalitas seluruh usaha mereka di Kota Pahlawan.