TheJatim.com – Proyek normalisasi tahap dua Sungai Kalianak di kawasan Tambak Asri, Kecamatan Krembangan, Surabaya, memicu gelombang protes warga. Rencana pelebaran sungai hingga 18,6 meter dinilai berpotensi menggusur permukiman tanpa kejelasan dasar hukum dan transparansi data.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Surabaya, Senin (2/3/2026). Warga meminta pemerintah menghentikan sementara proses penandaan rumah sebelum ada kejelasan regulasi dan sinkronisasi data antarinstansi.
Ketua RT 09/RW 06 Tambak Asri, Sumarsono, menegaskan warga tidak pernah menolak program pengendalian banjir. Namun angka pelebaran 18,6 meter dianggap tidak rasional.
“Pada prinsipnya kami mendukung normalisasi. Tapi lebar 18,6 meter itu sangat memberatkan. Data lama menunjukkan lebar sungai sekitar 8 meter,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Warga juga mempersoalkan tindakan pematokan rumah oleh aparat yang disebut tidak menunjukkan surat tugas resmi. Kuasa hukum, Thowif, menyebut proses di lapangan terkesan sepihak dan menimbulkan ketegangan sosial.
“Kami hanya ingin prosedur jelas. Jangan sampai muncul konflik horizontal karena komunikasi yang buruk,” katanya.
Secara historis, Sungai Kalianak yang juga dikenal sebagai Kali Krembangan memang mengalami penyempitan signifikan. Data Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya mencatat lebar sungai di sejumlah titik menyusut dari sekitar 8 meter menjadi 1 hingga 1,5 meter akibat sedimentasi dan bangunan liar. Kondisi itu kerap dikaitkan dengan banjir yang melanda kawasan Tanjung Sari dan sekitarnya saat intensitas hujan tinggi.
Kabid Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan proyek tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui APBN dan berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Pemkot, kata dia, bergerak setelah adanya permohonan Bantuan Penertiban (Bantip).
“Sungai ini asetnya bukan milik Pemkot. Namun dampaknya dirasakan warga Surabaya. Karena itu perlu kolaborasi lintas kewenangan,” jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengambil sikap tegas. Ia merekomendasikan penghentian sementara penandaan rumah hingga ada pertemuan resmi antara Pemkot Surabaya, Pemprov Jawa Timur, dan BBWS Brantas untuk menyamakan data teknis dan dasar hukum.
“Jangan ada satu pun rumah dipatok sebelum duduk bersama. Aspirasi warga harus dikawal, tapi kebutuhan pengendalian banjir juga tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Sekretaris Komisi A, Saifuddin Zuhri, menambahkan pentingnya kejelasan pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Normalisasi sungai sejatinya menjadi bagian dari strategi pengurangan risiko banjir di Surabaya, kota dengan tingkat kepadatan penduduk lebih dari 8.000 jiwa per kilometer persegi. Namun, tanpa pendekatan partisipatif dan transparan, proyek infrastruktur berisiko memicu resistensi sosial.
Kini, publik menunggu langkah konkret pemerintah. Apakah proyek ini akan berlanjut dengan skema baru yang lebih adil, atau justru menjadi preseden konflik tata kelola ruang di kawasan padat penduduk.



