Sabtu, 2 Mei 2026
Image Slider

Pemkot Surabaya Kawal Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Nenek Elina

TheJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa kasus pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan, harus diselesaikan melalui jalur hukum. Peristiwa yang terjadi hampir dua bulan lalu itu kini resmi ditangani kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri, terlebih yang disertai kekerasan. Ia menekankan, sengketa kepemilikan rumah apa pun bentuknya wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau ada sengketa, penyelesaiannya harus lewat hukum. Negara kita negara hukum, tidak boleh ada kekerasan,” ujar Eri Cahyadi, Sabtu (27/12/2025).

Baca Juga:  Kursi DPRD Surabaya Berpotensi Bertambah, Komisi A Konsultasi ke KPU RI

Eri menjelaskan, polemik bermula dari klaim kepemilikan rumah oleh salah satu pihak, sementara korban merasa tidak pernah menjual aset tersebut. Perselisihan itu kemudian berujung pada perusakan rumah dan pengusiran paksa terhadap lansia, yang belakangan viral di media sosial.

Menurutnya, sekalipun seseorang mengantongi dokumen kepemilikan, penggunaan kekerasan tetap tidak bisa dibenarkan. Ia menegaskan bahwa tindakan semena-mena justru akan memperberat persoalan hukum.

“Kalau memang merasa benar, buktikan secara hukum. Yang salah harus dihukum,” tegasnya.

Pemkot Surabaya memastikan telah bergerak sejak awal melalui jajaran kecamatan, bahkan sebelum kasus tersebut ramai diperbincangkan publik. Laporan resmi telah disampaikan ke Polda Jawa Timur, dan Pemkot terus berkoordinasi agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

Baca Juga:  LBH Rumah Kita Nusantara Desak Penangkapan Pendemo Anarkis Rusak Cagar Budaya di Surabaya

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri membentuk Satgas Anti-Preman. Satgas ini juga melibatkan unsur Forkopimda serta tokoh dari berbagai suku dan organisasi masyarakat di Surabaya.

“Surabaya harus aman. Siapa pun yang melakukan premanisme akan ditindak. Tidak ada kompromi,” kata Eri.

Selain penegakan hukum, Pemkot Surabaya juga melakukan asesmen kebutuhan korban. Bantuan tidak hanya difokuskan pada tempat tinggal, tetapi juga pemulihan kondisi psikis nenek Elina.

Baca Juga:  Surabaya Waspada Covid-19, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran

“Yang paling penting saat ini adalah pemulihan mentalnya. Kota besar tidak boleh kehilangan empati,” ujarnya.

Ke depan, Pemkot Surabaya berencana mengumpulkan seluruh ketua ormas dan tokoh masyarakat pada awal Januari 2026. Pertemuan itu bertujuan memperkuat komitmen bersama menjaga ketertiban dan mencegah konflik horizontal.

Eri mengimbau warga untuk tidak terpancing emosi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

“Mari kita kawal bersama proses hukumnya sampai tuntas, agar keadilan benar-benar dirasakan oleh korban,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT