Rabu, 4 November 2026
Image Slider

Pemkot Surabaya Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Atas Saluran Air

TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai serius menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas maupun sempadan saluran air. Dalam satu bulan terakhir, penertiban menyasar empat kawasan, yakni Jeblokan II, Embong Blimbing, Kalianak, dan Lidah Wetan.

Langkah tersebut bukan sekadar membongkar bangunan yang melanggar aturan. Pemkot Surabaya juga berupaya mengembalikan fungsi saluran air yang selama ini terganggu akibat penyempitan dan keberadaan bangunan di atasnya. Persoalan ini menjadi penting karena kapasitas drainase menentukan kelancaran aliran air, terutama ketika hujan deras mengguyur Kota Pahlawan.

Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Sasaran utamanya adalah bangunan yang tidak memiliki izin dan menempati area saluran maupun sempadannya.

“Jadi kita fokusnya sesuai arahan Pak Wali Kota, kita menertibkan bangunan tak berizin. Khususnya bangunan yang berada di atas atau sempadan saluran,” kata Mudita, Senin (2/11/2026).

Penertiban tersebut mencakup kawasan sempadan Saluran Jeblokan II yang melintasi wilayah Tambaksari, Gubeng, hingga Mulyorejo. Di wilayah Mulyorejo saja, terdapat sekitar 60 bangunan yang selama ini digunakan untuk aktivitas perdagangan dan kegiatan lainnya.

Baca Juga:  DPRD Dorong Tranformasi Surabaya Jadi Wisata Urban dan Budaya Kelas Dunia

Mudita menjelaskan, penertiban di kawasan Kalianak telah memasuki tahap IV dengan sasaran bangunan yang berdiri di atas sungai. Sementara di Embong Blimbing, petugas menyasar bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) yang menempati area saluran air.

“Di Lidah Wetan itu ada sekitar 30 bangunan. Kita pendekatan melalui tokoh masyarakat dibantu camat dan lurah,” jelas Mudita.

Jumlah tersebut menunjukkan persoalan pemanfaatan ruang di sekitar saluran air bukan perkara kecil. Terlebih, keberadaan bangunan yang menutup atau mempersempit saluran berpotensi menghambat pekerjaan pemeliharaan dan normalisasi drainase. Karena itu, penertiban tidak cukup berhenti pada pembongkaran, tetapi harus diikuti pemulihan fungsi saluran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng. Kawasan tersebut sebelumnya ditempati puluhan bangunan PKL yang berdiri di atas lahan bersertifikat hak pakai atas nama Pemkot Surabaya.

Camat Genteng, Jefry, mengatakan pembongkaran dilakukan karena lokasi tersebut akan digunakan untuk pemasangan saluran beton berbentuk U-ditch sebagai bagian dari normalisasi drainase. Keberadaan bangunan selama ini menyebabkan penyempitan sehingga saluran tidak dapat menjalankan fungsinya secara maksimal.

Baca Juga:  Jawa Timur Pelajari Praktik Keterbukaan Informasi dari Pemerintah Australia

“Saluran ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga ada penyempitan dan sebagainya. Dan di atasnya terdapat bangunan-bangunan PKL,” ujar Jefry.

Penertiban di Embong Blimbing juga bukan sekadar rencana. Pemkot Surabaya telah membongkar 35 bangunan PKL pada 29 Oktober 2026. Pekerjaan pemasangan U-ditch dijadwalkan mulai 1 November 2026.

Jefry menegaskan, pemerintah kecamatan telah melakukan sosialisasi dan pembahasan bersama pedagang sebelum pembongkaran. Bahkan, tanggal 28 Oktober 2026 ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan bersama para pedagang.

“Kita juga melewati tahapan sosialisasi. Atas hasil rapat disepakati dan juga permintaan pedagang bahwa pembongkaran disepakati di tanggal 28 Oktober,” jelasnya.

Di sisi lain, penertiban bangunan juga harus memperhitungkan nasib pedagang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan di lokasi tersebut. Pemkot Surabaya menyatakan telah menyiapkan alternatif tempat usaha agar pembongkaran tidak serta-merta memutus mata pencaharian masyarakat.

Jefry memastikan penataan kawasan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kegiatan ekonomi warga. Menurutnya, pengembalian fungsi saluran dan keberlangsungan usaha pedagang harus tetap menjadi perhatian pemerintah.

Baca Juga:  DPRD Minta Pemkot Surabaya Berani Razia Apartemen

“Jadi semangat kami bukan meniadakan aktivitas ekonomi, tapi ketika proyek ini jalan yang harus membongkar bangunan, maka semangat kita bagaimana PKL-nya tetap bisa berjualan,” pungkasnya.

Tantangan Pemkot Surabaya

Penertiban puluhan bangunan tersebut menjadi bagian dari pekerjaan besar Pemkot Surabaya dalam mengurangi titik genangan. Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya pada Juli 2026, terdapat 1.015 titik genangan yang telah dipetakan sejak 2020. Hingga akhir 2025, sekitar 440 titik telah berhasil ditangani. Pemkot juga menargetkan penanganan sekitar 120 titik tambahan sepanjang 2026.

Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan drainase Surabaya masih membutuhkan pekerjaan panjang. Penertiban bangunan di atas saluran menjadi salah satu langkah untuk membuka kembali jalur air, tetapi keberhasilannya tetap bergantung pada normalisasi, pemeliharaan rutin, dan pengawasan agar bangunan serupa tidak kembali bermunculan.

Dengan demikian, keberhasilan penataan tidak semestinya hanya diukur dari jumlah bangunan yang dibongkar. Ukuran yang lebih penting adalah pulihnya fungsi saluran, berkurangnya risiko genangan, serta tersedianya solusi yang adil bagi warga dan pedagang terdampak.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT