TheJatim.com – Dugaan pengeroyokan terhadap dua pekerja proyek di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) menjadi sorotan Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Timur. Aparat kepolisian didesak mengusut tuntas kasus tersebut, sementara pengelola kawasan industri diminta bertanggung jawab membenahi sistem keamanan.
Ketua PKC PMII Jawa Timur, Mohammad Ivan Akiedozawa atau Edo, menegaskan tidak boleh ada ruang bagi praktik kekerasan dan intimidasi di lingkungan industri. Ia meminta Polda Jawa Timur mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
“Kami mendukung penuh Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas dugaan pengeroyokan ini. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai kawasan industri PIER menjadi ruang bagi praktik premanisme dan tindakan main hakim sendiri. Negara harus hadir untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi setiap pekerja,” tegas Edo.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut menimpa Asyroful Anam (30) dan Rahmat Hidayat (28), warga Probolinggo, Rabu (28/10/2026). Keduanya disebut mengalami kekerasan fisik dan intimidasi ketika hendak memasukkan armada pengangkut material bangunan ke lokasi proyek PT Surabaya Aluminium Industry (SAI).
Berdasarkan keterangan korban, persoalan bermula dari akses masuk kendaraan pengangkut material. Ketegangan kemudian muncul setelah mereka berhadapan dengan sejumlah orang yang mengatasnamakan warga setempat. Meski sempat dilakukan dialog, situasi kembali memanas ketika armada diarahkan masuk ke lokasi proyek sekitar pukul 14.30 WIB.
Asyroful mengaku dirinya bersama Rahmat dikepung sekitar 30 orang. Keduanya diduga menjadi korban kekerasan dalam insiden tersebut. Bahkan, Rahmat yang berusaha merekam kejadian menggunakan telepon genggam disebut mendapat ancaman agar menghapus rekamannya.
Laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan itu telah disampaikan ke Polda Jawa Timur pada 28 Oktober 2026. Sementara itu, Asyroful dikabarkan masih menjalani rawat inap di RS Bhayangkara akibat luka yang dialaminya.
Edo menilai perkara tersebut tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan polisi. Penanganan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, penelusuran bukti, serta pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, persoalan akses kendaraan maupun perbedaan kepentingan antara masyarakat dan perusahaan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan.
“Jangan sampai pekerja yang sedang menjalankan tugas justru harus menghadapi ancaman keselamatan. Apa pun persoalan yang melatarbelakanginya, kekerasan tidak bisa dibenarkan. Kami meminta Polda Jatim bergerak secara profesional, memeriksa saksi-saksi, menelusuri bukti, dan mengungkap secara terang siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Edo.
Ia juga mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan. Seluruh pihak harus diberi ruang untuk menyampaikan keterangan, sementara dugaan keterlibatan seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Menurut Edo, keberadaan kawasan industri semestinya memberikan kepastian keamanan bagi pekerja, perusahaan, pemasok material, dan masyarakat sekitar. Karena itu, pengelola PIER tidak boleh hanya berfokus pada fasilitas dan aktivitas ekonomi, tetapi juga harus memastikan pengamanan kawasan berjalan efektif.
“Kawasan industri harus menjadi tempat yang aman bagi semua pihak. Jika ada persoalan sosial, akses, atau kepentingan masyarakat, penyelesaiannya harus melalui dialog dan prosedur yang sah. Tidak boleh ada intimidasi maupun tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Di sisi lain, persoalan ini juga menyentuh tata kelola keamanan kawasan industri yang memiliki aktivitas perusahaan dan distribusi material. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PIER dikelola PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) dengan luas kawasan mencapai 563 hektare. Kawasan tersebut menjadi salah satu penunjang kegiatan investasi dan industri di Jawa Timur.
Karena itu, insiden dugaan kekerasan di lingkungan PIER perlu menjadi bahan evaluasi serius. Pengaturan akses kendaraan, koordinasi pemasok, pengawasan keamanan, hingga mekanisme penyelesaian persoalan dengan masyarakat sekitar harus berjalan jelas. Perselisihan operasional tidak boleh berkembang menjadi ancaman keselamatan pekerja.
Respons Perusahaan dan Pihak Warga Perlu Didengar
Dalam pemberitaan lain pada Jumat (30/10/2026), Humas PT SAI, Asman Afif Ramadhan, menyayangkan insiden yang menimpa dua pemasok material tersebut. Ia menyatakan perusahaan memiliki ketentuan pengadaan material yang harus dipenuhi setiap pemasok.
“Perusahaan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Bagi kami, semua sama di mata perusahaan, mulai dari cara pengadaan hingga pembayaran,” ujar Asman.
Asman juga menyampaikan bahwa pemasok material harus mengikuti spesifikasi yang ditentukan perusahaan. Menurutnya, aktivitas pengadaan material semestinya dapat berlangsung tanpa intimidasi. Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal penting untuk mendudukkan persoalan dari sisi perusahaan.
Sementara itu, pihak warga melalui kuasa hukumnya, Surya, turut memberikan penjelasan pada Jumat (30/10/2026). Ia menyebut aksi penghadangan armada merupakan inisiatif masyarakat sendiri dan bukan atas perintah pihak tertentu. Keterangan tersebut menunjukkan adanya versi berbeda mengenai latar belakang perselisihan yang perlu diuji melalui pemeriksaan kepolisian.
Di sisi pelaporan, perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor LP/B/1429/X/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Dalam pemberitaan mengenai laporan itu, pihak terlapor disebut atas nama Lukman dan kawan-kawan. Namun, pencantuman nama dalam laporan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan maupun kesalahan seseorang.
Bagi PMII Jawa Timur, perbedaan keterangan antara korban, perusahaan, dan pihak warga harus dijawab melalui proses penyelidikan yang objektif. Kepolisian perlu menelusuri kronologi, memeriksa saksi, mengamankan bukti, serta memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan.
PMII Jatim Siap Kawal Penegakan Hukum
Edo menegaskan, pengawalan yang dilakukan organisasinya bukan untuk menghakimi pihak tertentu. PMII ingin memastikan dugaan kekerasan ditangani secara serius sekaligus mendorong perbaikan sistem keamanan di kawasan industri.
Ia juga meminta pengelola PIER memperkuat koordinasi dengan perusahaan, penyedia jasa keamanan, masyarakat sekitar, dan aparat penegak hukum. Pengaturan akses kendaraan pengangkut material harus dibuat transparan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai pemberitaan sesaat. Harus ada proses hukum yang jelas dan evaluasi nyata terhadap sistem keamanan kawasan. Polda Jatim harus mengusut dugaan tindak pidananya, sementara pengelola PIER wajib memastikan kawasan industri aman dari praktik kekerasan dan intimidasi. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Edo.
Penanganan perkara ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus pengelolaan keamanan kawasan industri PIER. Publik menunggu langkah konkret Polda Jawa Timur untuk mengungkap fakta, sementara pengelola kawasan dituntut memastikan setiap pekerja dapat menjalankan tugas tanpa ancaman kekerasan. Kepastian hukum dan keselamatan manusia harus menjadi prioritas, bukan sekadar janji setelah insiden terjadi.


