Sabtu, 18 April 2026
Image Slider

Penundaan Putusan Ali Rizky Dinilai Ancam Prinsip Fair Trial

TheJatim.com – Agenda pembacaan putusan perkara atas nama Ali Rizky yang dijadwalkan Rabu, 25 Februari 2026, kembali ditunda. Majelis hakim menyampaikan putusan belum siap dibacakan dan menjadwalkan ulang sidang pada 2 Maret 2026.

Penundaan ini menjadi kali kedua pada tahap akhir persidangan. Situasi tersebut memicu sorotan terhadap prinsip fair trial atau peradilan yang adil dan cepat, yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia serta menjadi bagian dari standar hak asasi manusia.

Dalam prinsip negara hukum, terdakwa berhak memperoleh kepastian hukum dalam waktu yang wajar. Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan telah ditegaskan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Ketika pembacaan putusan tertunda dengan alasan belum siap, publik wajar mempertanyakan manajemen perkara serta profesionalitas penyelenggaraan peradilan.

Baca Juga:  Refleksi September Hitam di UKDC Surabaya Dorong Gerakan Mahasiswa Objektif

Sejumlah pengamat hukum menilai, penundaan berulang pada tahap putusan dapat menimbulkan dampak serius. Selain memperpanjang tekanan psikologis bagi terdakwa dan keluarga, kondisi tersebut juga berpotensi membuka ruang dugaan abuse of process atau penyalahgunaan proses hukum.

Dalam konteks hukum, abuse of process tidak selalu berarti tindakan aktif melanggar aturan. Pembiaran prosedural yang mengakibatkan hak terdakwa terlanggar juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran prinsip keadilan.

Baca Juga:  PMII Surabaya Nilai Polri Gagal Lindungi Rakyat Usai Affan Tewas

Keluarga Ali Rizky menyampaikan kekecewaan mendalam atas penundaan tersebut. Mereka mengaku telah mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan itikad baik dan berharap kepastian segera diberikan.

“Kami kecewa. Kami merasa keadilan semakin jauh. Anak kami sejak awal tidak bersalah. Kami hanya ingin kepastian,” ujar orang tua Ali Rizky usai sidang.

Ketidakpastian hukum yang berlarut dinilai berdampak luas, bukan hanya secara psikologis, tetapi juga sosial dan ekonomi. Dalam banyak kasus pidana di Indonesia, lamanya proses persidangan kerap menjadi persoalan tersendiri yang memengaruhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga:  Surabaya Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

Pihak keluarga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga pembacaan putusan pada 2 Maret 2026. Mereka berharap pengadilan menjalankan kewajiban hukum dan moralnya untuk menjamin hak atas peradilan yang adil secara utuh.

Kepastian hukum, dalam negara demokrasi, bukanlah privilese. Ia adalah hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT