Rabu, 7 Januari 2026
Image Slider

Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Dibentuk Wali Kota, Sebut Jaga Kondusifitas Surabaya

TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membentuk Satuan Tugas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta masyarakat tidak takut melapor jika menemukan praktik premanisme maupun sengketa tanah yang disertai intimidasi atau kekerasan.

Pembentukan satgas tersebut ditandai melalui apel yang digelar di Balai Kota Surabaya, Senin (5/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi. Apel ini diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, mulai dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.

Dalam arahannya, Wali Kota Eri menegaskan bahwa penanganan premanisme dan mafia tanah harus dilakukan secara bersama-sama. Ia menekankan, tidak boleh ada pihak yang bertindak main hakim sendiri, terutama dalam persoalan sengketa tanah.

Baca Juga:  SMATAG Gandeng Wakil Walikota Surabaya Gagas Lomba Peringati Hari Pahlawan

“Setelah ini kita bergerak di masing-masing wilayah. Akan ada posko di Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Kalau ada sengketa tanah, laporkan. Kita punya Satgas Mafia Tanah dan Satgas Penanganan Premanisme, karena negara kita adalah negara hukum,” ujar Eri.

Menurutnya, persoalan tanah seharusnya diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tekanan atau pengerahan pihak tertentu untuk mengintimidasi warga.

Ia menegaskan, keberadaan Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah bertujuan memastikan setiap laporan ditangani secara adil dan sesuai hukum, tanpa ruang bagi praktik kekerasan.

Baca Juga:  Dispendukcapil Surabaya Tegaskan Pelaporan Kematian Tak Hapus Bansos

“Jangan menggunakan kekuatan lain atau pihak-pihak tertentu. Kita tidak ingin ada premanisme di Kota Surabaya,” tegasnya.

Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengalami atau mengetahui aksi premanisme maupun sengketa tanah yang merugikan. Ia memastikan, laporan warga akan ditindaklanjuti secara serius oleh satgas.

Pemkot Surabaya telah menyiapkan layanan pengaduan melalui hotline di nomor +62 817-0013-010 serta Call Center 112. Satgas, kata Eri, tidak akan ragu turun tangan jika ditemukan unsur pemaksaan dan kekerasan.

Baca Juga:  RT ini Manut Pak Lurah Ploso, Untuk Melarang Pembangunan Rumah

“Siapa pun yang membuat Surabaya tidak tenang dengan kekerasan atau pemaksaan, Satgas akan turun. Tapi saya mohon, warga Surabaya harus berani melapor,” katanya.

Selain melalui hotline, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui kelurahan setempat. Cak Eri meminta camat dan lurah aktif melakukan sosialisasi hingga tingkat Balai RW agar warga mengetahui keberadaan dan fungsi satgas tersebut.

Ia menambahkan, kelurahan diberi waktu dua kali 24 jam untuk menindaklanjuti laporan warga bersama Satgas Mafia Tanah.

“Mari kita jaga kota ini bersama-sama. Surabaya adalah kota yang berdiri di atas hukum, dan negara kita adalah negara hukum,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT