TheJatim.com – Kasus dugaan penganiayaan di Lapas Kelas IIA Kediri menjadi sorotan serius publik setelah seorang mantan warga binaan, Eka Faisol Umami, mengaku mengalami penyiksaan hingga berujung cacat permanen. Peristiwa yang diduga terjadi pada 28 Mei 2025 itu baru mencuat setelah korban bebas, lantaran selama berada di dalam lapas ia mengaku mengalami tekanan dan intimidasi sehingga tidak berani melapor.
Berdasarkan hasil investigasi internal dan keterangan sejumlah informan lapangan, kejadian bermula saat korban diduga terlibat membawa barang terlarang berupa korek api dan baterai ponsel untuk diperjualbelikan di dalam lapas. Upaya tersebut gagal, dan korban kemudian dibawa ke ruang interogasi yang disebut tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV). Di lokasi inilah dugaan kekerasan terjadi.
Korban mengaku dipaksa mengakui keterlibatan dalam jaringan penyelundupan barang terlarang, termasuk dugaan peredaran narkoba. Namun karena menolak, korban diduga mengalami tindakan kekerasan fisik hingga dibanting, yang menyebabkan patah tulang pada bagian kaki dan harus menjalani operasi medis. Situasi tersebut diperparah dengan dugaan intimidasi lanjutan, termasuk tekanan agar korban menyatakan cedera yang dialami sebagai akibat terpeleset.
Tidak hanya itu, selama proses pemulihan di fasilitas kesehatan, pihak keluarga korban disebut tidak diizinkan menjenguk dengan alasan pelanggaran tata tertib. Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait transparansi dan perlindungan hak-hak dasar warga binaan di dalam sistem pemasyarakatan.
Sekretaris Bidang Politik Kebijakan dan Ketahanan Regional PKC PMII Jawa Timur, Aqiyas Sholeh menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan tindakan penganiayaan terhadap warga binaan. Ia merujuk pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 7, yang menjamin hak warga binaan untuk mendapatkan perlakuan manusiawi serta bebas dari penyiksaan.
“Penganiayaan bukan bentuk pendisiplinan, melainkan tindak pidana murni yang harus diproses melalui hukum pidana umum,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (30/3/2026).
Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip hak asasi manusia yang bersifat non-derogable, yakni hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan standar internasional The Nelson Mandela Rules.
Dalam sistem pemasyarakatan, negara memiliki kewajiban perlindungan penuh (duty of care) terhadap warga binaan. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan yang dilakukan oleh petugas tidak hanya mencederai hukum nasional, tetapi juga merusak prinsip dasar reintegrasi sosial yang menjadi tujuan utama pembinaan narapidana.
Sejumlah tuntutan pun disampaikan. PMII Jawa Timur mendesak Polda Jawa Timur untuk segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada, termasuk visum et repertum sesuai Pasal 351 juncto Pasal 170 KUHP. Mereka juga meminta pencopotan Kepala Lapas Kediri atas dugaan kelalaian pengawasan serta mendesak investigasi independen oleh Komnas HAM dan pemeriksaan maladministrasi oleh Ombudsman RI.
Selain aspek pidana, desakan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran pembinaan dan keamanan di Lapas Kediri juga menguat. Hal ini untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan antara praktik kekerasan dengan dugaan pungutan liar atau tata kelola yang bermasalah di dalam lembaga tersebut.
Kasus ini sekaligus membuka persoalan klasik dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, mulai dari minimnya pengawasan internal, absennya fasilitas pengamanan seperti CCTV di ruang interogasi, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum petugas. Jika tidak ditangani secara transparan dan akuntabel, praktik serupa dikhawatirkan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Hingga kini, proses hukum terhadap dugaan penganiayaan tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban serta mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.



