Oleh : Ikhyari Fatati Rodhiana, S. Sos*
Setelah melalui serangkaian perundingan yang cukup panjang antara pemerintah dengan instansi penyelenggara pemilu, akhirnya disepakati jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024. Dalam Rapat antara Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu serta Kementerian Dalam Negeri diputuskan bahwa jadwal Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan untuk Pemilihan Kepala Daerah akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Pemilu Serentak 2024 merupakan kali kedua penyelenggaraan pesta demokrasi yang dilaksanakan secara serentak, yang mana pemilihan legislatif dan pemilihan kepala negara dilaksanakan pada hari yang sama. Perubahan yang dilakukan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan serentak.
Namun, pemilihan serentak yang pertama kali dilaksanakan pada tahun 2019 tidak lepas dari berbagai masalah. Masih lekat dalam ingatan kita, banyak petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akibat kelelahan dalam mengawal proses pesta demokrasi ini. Data dari Komisi Pemilihan Umum, sebanyak 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. Salah satu faktornya adalah beban tugas pemilu yang cukup berat. Proses penyalinan data rekapitulasi penghitungan suara yang sangat banyak, proses penghitungan suara yang selesai pada dinihari, serta belum maksimalnya penggunaan teknologi menjadi salah satu faktor terbesar dari tumbangnya pahlawan demokrasi tersebut.
Duka yang mewarnai pesta demokrasi 2019 harusnya menjadi evaluasi serius bagi penyelenggara pemilu dan pemerintah. Sebagai usaha untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, pemerintah dan instansi penyelenggara pemilu harus memperkuat instrumen manajemen atau mitigasi resiko. Ditambah, hingga saat ini belum ada kepastian kapan pandemi COVID-19 akan berakhir. Pada Pemilihan Kepala Daerah serentak yang terakhir dilaksanakan pada 2020 lalu, sebagian pemerhati pemilu menilai penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 telah dilaksanakan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya penambahan kasus positif COVID-19 dari klaster Pilkada secara signifikan.
Salah satu keberhasilan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah yang terdiri dari Pemilihan Bupati dan Gubernur yaitu membatasi usia PPK, PPS, KPPS maksimal berusia 50 tahun. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan untuk menjamin kesehatan petugas yang prima. Peraturan ini diharapkan akan kembali diterapkan pada penyelenggaran pemilu serentak 2024. Pembatasan usia ini dinilai efektif untuk menekan jatuhnya korban petugas penyelenggara pemilu di daerah. Terlebih pemilu 2024 ini akan beririsan dengan jadwal tahapan pelaksanaan pilkada, yang justru akan menambah beban tugas baik oleh penyelenggara pusat maupun penyelenggara tingkat bawah.
Selain persiapan sumber daya manusia penyelenggara pemilu, perlu kiranya untuk kembali memperkuat sistem pemungutan suara. Jika sebelumnya proses penghitungan dan rekapitulasi hasil suara memakan waktu karena pencatatan dilakukan secara manual dengan berbagai jenis formulir yang banyak, patut kiranya optimalisasi digital dilakukan untuk mempermudah tugas para penyelenggara pemilu di lapangan. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah meluncurkan aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu) yang pada awalnya digunakan sebagai basis data penetapan resmi hasil pemilu. Aplikasi ini juga diharapkan mampu mewujudkan prinsip transparansi dalam proses penghitungan suara. Namun, penerapan Sirekap ini dinilai masih mempunyai banyak kekurangan.
Hal yang paling menonjol dan banyak dikritisi oleh pemerhati pemilu adalah dugaan rawannya tindak kecurangan yang kelak akan terjadi. Penyelenggara pemilu dalam hal ini dituntut untuk terus menyempurnakan aplikasi Sirekap tersebut guna memberikan informasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.
Penyelenggaraan pemilu tidak sekedar bagaimana warga negara yang memiliki hak secara politik menggunakan hak pilihnya di TPS. Namun, kompleksivitas pemilu yang berkaitan dengan teknis penyelenggaraan merupakan sebuah keniscayaan. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu dengan tugas yang kompleks serta dinamis, konsep manajemen resiko kiranya harus dipandang sebagai sesuatu yang penting. Kepemimpinan lembaga penyelenggara pemilu perlu kiranya untuk mendukung dengan penuh penerapan manajemen resiko sebagai sarana memperkuat kapasitas kelembagaan menjadi lebih kredibel.
Penulis: Alumni Ilmu Politik FISIP UIN Sunan Ampel Surabaya dan Peneliti di Pollcenter