Thejatim.com, Ponorogo – Di tengah maraknya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) di sejumlah daerah, Pemerintah Desa Bringinan, Jambon, Ponorogo, melakukan inovasi cukup menarik. Untuk mengurangi beban warga, pembayaran pajak bisa menggunakan setandan pisang cavendish.
Kepala Desa Bringinan, Barno, menyebutkan bahwa ia merintis program tersebut sejak tahun lalu. Terlebih dahulu, pihaknya menyalurkan ribuan bibit pisang cavendish kepada warga setempat.
“Awalnya pisang ini merupakan bantuan dari desa, setidaknya ada ribuan bibit pisang gratis kepada warga. Kemudian warga menanam pisang itu di pekarangan rumah,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (7/9/2025).
Ia menambahkan, pisang cavendish yang mulai masak itu sehargai Rp5 ribu per kilogram. Nilai itu kemudian dikonversikan sebagai pembayaran pajak.
“Tetapi pisang itu tidak langsung diserahkan ke kantor pajak. Pihak desa terlebih dahulu mengolah dan menjualnya, lalu hasil penjualan digunakan untuk melunasi kewajiban warga,” ungkapnya.
Barno menjelaskan, program unik tersebut untuk mengurangi beban warga yang kesulitan membayar pajak dengan uang tunai. Di samping itu, Pemdes Bringinan mendorong warga agar memanfaatkan pekarangan menjadi lahan produktif.
“Tak hanya itu, kebersamaan pun terjalin ketika warga bersama-sama memanen, menimbang, hingga menyerahkan pisang hasil panen ke balai desa,” katanya.
Pembayaran pajak dengan setandan pisang ini membuat warga lega dan senang. Salah satunya Katimen, yang mengaku terbantu dengan adanya inovasi oleh Pemdes Bringinan.
“Ini tadi bayar pajak dengan pisang, nyicil mas biar tenang. Sudah sejak 2024 bayar gini, ya sangat terbantu,” tutur Katimen.



