Kamis, 13 November 2025
Image Slider

Warga Buang Kasur ke Sungai Surabaya Terancam Masuk Bui

TheJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperingatkan warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai dan saluran air. Tindakan itu bisa berujung pidana ringan dengan denda hingga Rp50 juta atau kurungan enam bulan penjara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menegaskan persoalan banjir yang sempat terjadi di beberapa titik, bukan hanya karena curah hujan tinggi, tapi juga akibat perilaku warga yang masih kurang peduli pada kebersihan lingkungan.

“Sudah setiap hari kami lakukan imbauan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, tapi masih ada yang mengabaikan,” ujar Dedik, Senin (10/11/2025).

Baca Juga:  Eri Tutup Parkir Toko Modern di Dharmahusada Gara-gara Tak Ada Jukir Resmi

Dedik menuturkan, Pemkot Surabaya telah menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di berbagai titik, lengkap dengan layanan pengangkutan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun, sebagian warga masih memilih jalan pintas dengan membuang sampah besar ke sungai, terutama saat hujan deras.

“Ada saja masyarakat yang sengaja buang sampah pas hujan deras, karena aliran sungainya kencang. Masih ada yang seperti itu,” katanya.

Menurut Dedik, tim DLH kerap menemukan berbagai jenis sampah berukuran besar di saluran air, seperti kasur, sofa, hingga potongan kayu. Padahal, tindakan itu tergolong pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Pastikan Akurasi Data DTSEN Mulai Oktober 2025

“Tipiring itu dendanya mulai Rp75 ribu sampai Rp50 juta, atau hukuman kurungan maksimal enam bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sanksi akan diterapkan secara progresif bagi pelanggar yang kedapatan lebih dari satu kali. Data pelanggaran ini juga tercatat dalam sistem aplikasi DLH Surabaya.

“Kalau sudah pelanggaran kedua, sanksinya kami tingkatkan lagi, tergantung besar kecilnya sampah yang dibuang,” tegasnya.

Penegakan aturan dilakukan oleh Tim Yustisi DLH Surabaya yang bekerja sama dengan kepolisian. Tim ini rutin berkeliling untuk mengingatkan dan menindak warga yang masih membuang sampah sembarangan.

“Hampir setiap hari kami dapat laporan dari tim yustisi soal warga yang buang sampah sembarangan,” ungkap Dedik.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Hadirkan RPHU Modern, Target Pasar Bebas Limbah Unggas

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya kini menyiapkan beberapa TPS khusus dengan fasilitas bulky waste, yakni tempat penampungan untuk sampah berukuran besar.

“Kami sediakan TPS yang punya space cukup untuk bulky waste, terutama yang bisa diangkut dengan compactor,” tambahnya.

Selain urusan sampah, DLH Surabaya juga rutin melakukan perantingan pohon untuk mengantisipasi potensi tumbang saat cuaca ekstrem.

“Kami imbau masyarakat, kalau ada angin kencang atau hujan deras, jangan berteduh di bawah pohon atau papan reklame. Mari kita saling menjaga lingkungan bersama,” pungkas Dedik.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT