Jumat, 30 Januari 2026
Image Slider

Keamanan Wisata Jadi Prioritas Pemkot Surabaya Jelang Libur Nataru

TheJatim.com – Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengamanan dan keselamatan sektor pariwisata menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Natal dan Tahun Baru, yang diumumkan pada Selasa (16/12/2025).

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025. Fokusnya jelas, memastikan aktivitas wisata tetap aman, nyaman, dan terkendali selama libur panjang.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi pengelola dan pelaku usaha pariwisata. Salah satunya, penerapan standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan atau Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di seluruh destinasi wisata, mulai dari tempat rekreasi, akomodasi, hingga usaha makan dan minum.

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya Susun "Kabinet Surabaya Berkah", Tuntut Kepala OPD Punya Target Jelas

Selain itu, pelaku usaha wisata diwajibkan menerapkan standar usaha pariwisata berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. Mereka juga diminta aktif meningkatkan sistem pengamanan serta perencanaan mitigasi bencana di lokasi wisata.

“Ini mencakup pengecekan kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, dan standar operasional prosedur, terutama untuk kegiatan berisiko tinggi seperti arena outbound, jembatan gantung, arung jeram, hingga pendakian gunung,” ujar Eri Cahyadi dalam SE tersebut.

Baca Juga:  Realisasi Program "Dandan Omah" Capai 1.200 Unit, Pemkot Surabaya Optimis Tuntas November 2023

Kesiapsiagaan petugas layanan wisata juga menjadi perhatian. Mulai dari petugas informasi, pemandu wisata, petugas keamanan, hingga penjaga pantai atau Badan Penyelamat Wisata Air (Balawista) diminta siaga penuh. Pengelola wisata pun diimbau rutin memantau perkembangan cuaca serta mengikuti informasi resmi dari BMKG terkait potensi bencana alam.

Cak Eri, sapaan akrab Eri Cahyadi, menekankan pentingnya perawatan fasilitas wisata. Pengecekan berkala terhadap keamanan dan kelayakan wahana wajib dilakukan demi keselamatan pengunjung dan karyawan. Ia juga mengingatkan agar pengelola mematuhi batas kapasitas maksimal pengunjung di setiap lokasi wisata.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Apresiasi Permintaan Maaf Armuji Atas Polemik di Medsos

Tak kalah penting, penataan parkir dan kelancaran lalu lintas di kawasan wisata juga menjadi perhatian. Pengelola diminta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk menghindari kepadatan yang berisiko menimbulkan gangguan keamanan.

Eri Cahyadi menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Aturan ini dibuat untuk melindungi semua pihak, baik pengunjung maupun pelaku usaha,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang mengalami kondisi darurat dapat segera menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112 yang siap melayani selama 24 jam.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT