Kamis, 23 April 2026
Image Slider

Dispendik Surabaya Diduga Menyimpang Kelola Dana BOSP Rp16 Miliar

TheJatim.com – Pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Surabaya kembali menuai sorotan. Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) senilai Rp16 miliar.

Dugaan tersebut mencuat setelah Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Jawa Timur menilai realisasi anggaran tidak berjalan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana BOSP.

Koordinator wilayah SPM-MP Jawa Timur menegaskan, dana BOSP seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta tepat sasaran. Namun, sebagian alokasi anggaran tersebut dinilai tidak memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan riil satuan pendidikan.

Baca Juga:  Pemuda Jatim Lintas Iman Desak Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jika dana pendidikan tidak dikelola sesuai juknis, maka hak siswa dan sekolah yang dikorbankan,” tegas perwakilan SPM-MP dalam pernyataannya.

Menurut mereka, dana BOSP bukan anggaran fleksibel yang bisa diperlakukan seperti belanja birokrasi biasa. Setiap rupiah yang digunakan seharusnya berdampak langsung pada peningkatan layanan pendidikan, bukan justru memunculkan tanda tanya di tengah publik.

Baca Juga:  5 Daerah dengan Jumlah Pengangguran Tertinggi di Jawa Timur 2024

SPM-MP juga menyoroti lemahnya pengawasan internal serta minimnya keterbukaan informasi terkait realisasi anggaran. Padahal, sektor pendidikan merupakan sektor dengan tingkat sensitivitas sosial yang tinggi dan seharusnya menjadi contoh tata kelola anggaran yang bersih.

Atas dasar itu, SPM-MP Jawa Timur mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOSP Rp16 miliar di lingkungan Dispendik Kota Surabaya. Mereka juga meminta Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung melakukan pemeriksaan berbasis juknis yang berlaku.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Dorong Perda Baru Administrasi Kependudukan Gantikan SE

Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) didorong segera melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum. Pemerintah Kota Surabaya pun diminta membuka data realisasi anggaran BOSP secara transparan kepada publik dan satuan pendidikan penerima.

“Kami tidak akan diam ketika dana pendidikan dijadikan bancakan. Dispendik Kota Surabaya bukan milik segelintir elite. Pendidikan adalah hak rakyat, dan kami akan terus bersuara sampai pengelolaan anggaran dikembalikan pada kebenaran,” ujar Koordinator Lapangan Aksi, A. Sholeh.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT