Selasa, 21 April 2026
Image Slider

Pledoi Sidang Surabaya Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Gagal

TheJatim.com – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara Nomor 2499/Pid.B/2025/PN.Sby dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Selasa, 4 Februari 2026. Sidang ini menghadirkan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra.

Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) selaku kuasa hukum menilai seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti di persidangan. Mereka menyebut tidak satu pun unsur pidana dalam dakwaan yang mampu dibuktikan melalui fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Baca Juga:  Gerindra Surabaya: Penambahan Kursi DPRD Harus Lewat Musyawarah

Penasihat hukum M Ramli Himawan menyampaikan bahwa kehadiran para terdakwa dalam aksi yang dipersoalkan semata-mata merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan dan pelaksanaan hak konstitusional warga negara. Tidak ada bukti yang mengarah pada niat maupun perbuatan pembakaran sebagaimana didalilkan jaksa.

“Fakta persidangan menunjukkan klien kami hanya membantu kebutuhan teknis aksi. Tidak ada rencana, tidak ada tindakan pembakaran, dan tidak ada peristiwa chaos seperti yang dituduhkan,” ujar Ramli di hadapan majelis hakim.

Ramli juga menjelaskan bahwa pembelian bahan bakar pertalite yang menjadi sorotan dalam dakwaan digunakan untuk mengoperasikan genset mobil komando. Selama persidangan, tidak ditemukan alat penyulut, tidak terjadi kebakaran, dan tidak ada kerugian akibat perbuatan para terdakwa.

Baca Juga:  Beasiswa Berubah Mendadak, Mahasiswa Surabaya Terjepit Biaya Kuliah

Menurutnya, pemidanaan terhadap tindakan teknis dalam sebuah aksi justru berpotensi mencederai nilai keadilan. Ia menilai hukum tidak semestinya digunakan untuk menghukum solidaritas dan partisipasi warga dalam menyampaikan pendapat.

Tim penasihat hukum turut menyoroti perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap hak berkumpul dan berekspresi. Mereka menilai penanganan perkara bertentangan dengan prinsip due process of law serta mengancam kebebasan sipil.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Tegaskan Pengusaha RHU Wajib Taat Aturan saat Ramadan

“Ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi menyangkut ruang demokrasi. Putusan hakim akan menjadi penentu, apakah hukum hadir melindungi hak warga atau justru membungkam suara mereka,” tegas Ramli.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang objektif dan adil dengan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT