TheJatim.com, PAMEKASAN – DPRD Kabupaten Pamekasanmenggelar Rapat Paripurna pada Rabu (11/2/2026) guna membahas masa depan tata kelola daerah. Agenda utama rapat ini fokus pada penyampaian nota penjelasan Bupati Pamekasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026.
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, menegaskan bahwa rapat ini menjalankan fungsi legislasi dewan dalam mengawal kebijakan pembangunan. Ia berharap seluruh proses pembahasan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Pamekasan.
Dalam forum tersebut, Bupati Pamekasan Kholilurrahman memaparkan urgensi strategis dari keempat Raperda yang ia ajukan. Pertama, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi beban APBD dengan mencicil pembiayaan Pilkada secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kedua, Bupati mengajukan Raperda Transformasi Digital untuk memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Regulasi ini akan memodernisasi pelayanan publik dan menjamin keamanan data antar perangkat daerah.
Selanjutnya, Raperda ketiga membahas perubahan struktur organisasi perangkat daerah guna menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan adaptif. Terakhir, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah hadir untuk memperketat penataan aset agar lebih transparan dan akuntabel.
Unsur pimpinan daerah, kepala dinas, serta pimpinan instansi vertikal turut menghadiri rapat paripurna ini. Setelah penyampaian nota penjelasan, DPRD Pamekasan segera menjadwalkan pembahasan keempat Raperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, (Hai/Rul)



