Rabu, 20 Mei 2026
Image Slider

Konflik RW 6 dan RW 8 Bambe Gayungan Diselesaikan Komisi A DPRD Surabaya

TheJatim.com – Polemik batas wilayah antara RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Surabaya. Konflik yang sempat memicu ketegangan antarwarga itu kini dimediasi langsung Komisi A DPRD Surabaya melalui hearing yang digelar pada Selasa (19/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dengan menghadirkan unsur Kecamatan Gayungan, Kelurahan Dukuh Menanggal, pengurus RW 6, RW 8, hingga perwakilan warga.

Dalam hearing tersebut, persoalan utama muncul dari klaim wilayah RT 4 RW 6 yang oleh sebagian pihak disebut masuk dalam administrasi RW 8. Namun setelah dilakukan pendalaman, Komisi A menemukan fakta penting bahwa hingga saat ini belum ada aturan hukum yang secara spesifik mengatur batas wilayah antar-RW di kawasan tersebut.

Yona menegaskan, klaim sepihak tidak bisa dibenarkan tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, Perwali Nomor 112 Tahun 2022 yang sempat dijadikan rujukan, ternyata tidak mengatur secara rinci mengenai batas wilayah RW.

Baca Juga:  Armuji dan Madas Sepakati Damai Konflik Surabaya Resmi Berakhir

“Belum ada aturan yang secara tegas mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi tidak bisa ada klaim sepihak,” kata Yona dalam hearing tersebut.

Situasi ini memperlihatkan persoalan klasik di kawasan permukiman perkotaan Surabaya. Perkembangan wilayah dan pertumbuhan aktivitas ekonomi sering kali membuat batas sosial antarwilayah menjadi kabur. Di sisi lain, administrasi RW yang selama ini berjalan berdasarkan kebiasaan dan kesepakatan lama, belum seluruhnya diperkuat regulasi formal.

Dalam forum itu juga diungkap sejarah wilayah Desa Bambe Dukuh Menanggal. Secara historis, batas wilayah mengikuti jalur jalan utama dari arah Wisma Bungurasih menuju gapura Bambe hingga sisi barat kawasan SMAN 15 Surabaya.

Namun kondisi kawasan kini berubah cukup drastis. Jalan yang dahulu hanya memiliki lebar sekitar tiga meter kini melebar menjadi sekitar 10 meter. Perubahan itu memunculkan aktivitas ekonomi baru, termasuk keberadaan pedagang kaki lima di sepanjang ruas jalan Bambe Dukuh Menanggal.

Komisi A DPRD Surabaya menilai dinamika tersebut tidak boleh menjadi alasan munculnya penguasaan wilayah secara sepihak.

Baca Juga:  Kolaborasi Kejati dan Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Waduk UNESA

“Apa yang terjadi di masa lampau tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang, apalagi kalau tidak ada aturan yang mengaturnya,” ujar Yona.

Selain membahas sengketa batas wilayah, hearing juga menyoroti penggunaan badan jalan yang diduga dipakai untuk aktivitas PKL dan penarikan retribusi harian terhadap pedagang.

Persoalan ini menjadi perhatian serius DPRD Surabaya karena menyangkut fasilitas umum yang semestinya digunakan bersama. Komisi A bahkan memberi sinyal tegas akan merekomendasikan penertiban apabila ditemukan pelanggaran perda maupun praktik pungutan liar.

“Kalau ini menabrak perda, saya akan rekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan,” tegasnya.

Tak hanya itu, praktik penutupan jalan saat kegiatan warga juga menjadi sorotan. Menurut Yona, jalan umum bukan milik kelompok tertentu sehingga seluruh kegiatan lingkungan harus melalui koordinasi lintas RW agar tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.

“Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” tandasnya.

Baca Juga:  Wali Kota dan TP PKK Sibuk Pencitraan, Prostitusi Masih Marak di Surabaya

Dari hasil hearing tersebut, akhirnya disepakati bahwa warga RT 4 tetap berada dalam wilayah RW 6 demi menjaga stabilitas sosial dan menghindari konflik berkepanjangan. Pihak RW 8 juga menyatakan menerima keputusan tersebut.

Komisi A DPRD Surabaya meminta seluruh pihak lebih mengedepankan komunikasi dan menjaga kerukunan antarwarga. DPRD menilai persoalan administratif tidak boleh berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat perkotaan yang majemuk.

“Yang penting sekarang bagaimana menjaga kerukunan. Jangan sampai persoalan batas wilayah memecah warga,” kata Yona.

Dalam kesimpulannya, Komisi A menegaskan beberapa poin penting, mulai dari belum adanya dasar hukum kuat terkait batas RW, larangan penguasaan jalan umum secara sepihak, penertiban PKL yang melanggar aturan, penghentian dugaan retribusi liar, hingga kewajiban koordinasi antarwilayah dalam setiap kegiatan warga.

“Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik, negara akan hadir. Penertiban pasti dilakukan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT