Sabtu, 14 Desember 2024
Image Slider

AH. Thony Dorong Adanya Badan Pengelola Cagar Budaya

Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya. Perda sebelumnya, yaitu Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.

Pembahasan diawali dengan Rapat Paripurna di DPRD Kota Surabaya, yang dihadiri sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Surabaya, Wali Kota Surabaya, serta Wakil Wali Kota Surabaya, pada Kamis (02/12/2021).

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony mengatakan, penyempurnaan Perda Cagar Budaya ini penting dilakukan, untuk menyesuaikan dengan UU Cagar Budaya nomor 10 tahun 2011.

Baca Juga:  PCNU Sumenep Gelar JJS Hari Santri 2023, Animo Peserta Cukup Tinggi

“Perda Cagar Budaya nomor 5 tahun 2005 sudah tidak up to date, karena lebih mengatur pada upaya pelestarian bangunan cagar budaya. Padahal saat ini juga dibutuhkan revitalisasi fungsi bangunan cagar budaya” jelasnya usai rapat paripurna.

Menurutnya, jika Perda yang dibahas selesai, implementasinya bisa sinkron dengan Perda yg diinisiasi oleh A.H Thony yaitu Perda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya.

Sehingga, yang keberadaan Perda cagar budaya saat ini, masih dalam proses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya. Didalamnya ada 10 objek kebudayaan yang diamanatkan untuk di majukan berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2017.

Baca Juga:  Unair Libatkan Stakeholder, Dalam Pemetaan Urban Heritage Tourism di Surabaya

“Ditambah dua obyek lain yg selama ini sudah melekat sebagai identitas surabaya, yaitu obyek kejuangan dan kepahlawanan kota surabaya,” jelasnya.

“Saya mengusulkan ditambah 2 point lagi, yaitu nilai kejuangan dan kepahlawanan. Ini perlu diperkuat, sehingga karakter Surabaya sebagai Kota Pahlawan, akan nampak dan membuat beda dengan kota lainnya,” imbuhnya.

Didalam perda cagar budaya, perlu juga perlu mengatur badan yang bertanggung jawab terhadap keberadaan cagar budaya. “Badan ini diberikan kewenangan penuh terhadap bagaimana melestarikan dan merevitalisasi fungsi bangunan cagar budaya. Dan di back up oleh anggaran. Karena selama ini kajian yang dilakukan oleh Tim Cagar Budaya hanya sebatas kajian tidak ada tindak lanjutnya,” jelas A.H Thony.

Baca Juga:  Pemerintah Optimistis 58 Proyek Strategis Nasional Tuntas di Tahun 2024

A.H. Thoni mengaku cemburu dengan Semarang dan Jakarta, yang mempunyai Badan Pengelola Kota Tua. “Kita lihat di Jakarta dan Semarang, kota tua yang dulunya terabaikan sekarang menjadi menjadi tujuan dan menarik perhatian para wisatawan,” ujarnya.

Padahal menurut A.H Thony Surabaya dari sisi sejarah dan warisan bangunan cagar budayanya tidak kalah dengan 2 kota tersebut. “Kita lihat kawasan kota tua di sekitar Jembatan Merah. Kawasan tersebut sudah dintetapkan sebagai kawasan cagar budaya, namun hanya sekedar penetapan tapi tidak direvitalisasi. Dengan adanya badan penggeloaan cagar budaya diharapkan bisa melakukan lebih dari itu” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT