Senin, 27 April 2026
Image Slider

DPRD Surabaya Dorong Dialog Pengusaha dan Disnaker Terkait Pembayaran THR

TheJatim.com – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mendorong Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka ruang komunikasi dua arah antara pemerintah dan pelaku usaha terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kewajiban pembayaran THR tetap dipenuhi oleh perusahaan sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di tengah kondisi ekonomi global yang masih menghadapi ketidakpastian.

Menurut Mas Toni, sapaan akrabnya, THR bukan hanya kewajiban yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan perusahaan terhadap kontribusi pekerja yang selama ini ikut menjaga keberlangsungan usaha.

“Bagaimanapun juga THR bukan sekadar kewajiban yang diatur undang-undang, tetapi juga bentuk apresiasi kepada karyawan yang selama ini berjuang bersama membesarkan perusahaan,” kata Mas Toni, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga:  Ratusan Atlet Muda Ramaikan Kejuaraan Panjat Tebing di Taman Bungkul

Ia berharap seluruh perusahaan di Kota Pahlawan dapat menyalurkan THR sesuai ketentuan pemerintah, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Dengan pembayaran tepat waktu, para pekerja diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang, termasuk menjalankan tradisi mudik bersama keluarga.

“Jika THR diberikan tepat waktu, para pekerja bisa mudik dengan hati lebih tenang. Di sisi lain, hal ini juga akan mendorong perputaran ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Secara ekonomi, momentum pembayaran THR memang memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan konsumsi rumah tangga. Setiap tahun, periode menjelang Idulfitri dikenal sebagai salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi domestik karena meningkatnya belanja masyarakat.

Baca Juga:  GMNI Gandeng DP3APPKB Surabaya Perkuat Edukasi Pencegahan Kekerasan Perempuan Anak

Karena itu, Mas Toni meminta Disnaker Surabaya segera membuka posko pengaduan THR seperti yang rutin dilakukan setiap tahun.

Namun ia menegaskan bahwa posko tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat menerima laporan pekerja, tetapi juga menjadi ruang dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Menurutnya, Disnaker perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, termasuk melalui layanan hotline atau nomor telepon khusus.

Dengan sistem tersebut, pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dapat segera melapor sehingga persoalan dapat ditangani lebih cepat.

Baca Juga:  MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Wali Kota Eri Tunggu Juknis

“Kalau ada laporan, Disnaker bisa memanggil pelaku usaha untuk klarifikasi sehingga ditemukan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar itu menilai pendekatan komunikasi dan dialog menjadi kunci untuk mencegah konflik ketenagakerjaan, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dipengaruhi dinamika geopolitik global dan fluktuasi pasar.

Meski demikian, ia optimistis para pelaku usaha di Surabaya tetap berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran THR sebagai bentuk penghargaan terhadap loyalitas dan dedikasi pekerja.

“Kita memahami kondisi ekonomi memang sedang menantang. Tetapi saya yakin para pelaku usaha di Surabaya tetap menjadikan THR sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerjanya,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT