Senin, 19 Januari 2026
Image Slider

DPRD Surabaya Tegaskan Hak Warga Bale Hinggil Diatas Investor

TheJatim.com – DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota tidak ragu bersikap tegas terhadap pengelola Apartemen Bale Hinggil yang diduga melanggar aturan dan merugikan warga. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan perlindungan hak dasar warga harus ditempatkan di atas kepentingan investasi.

Yona menyampaikan, pemutusan listrik dan air yang dialami penghuni Bale Hinggil selama sekitar sembilan bulan merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi. Ia meminta Wali Kota Surabaya tidak takut kehilangan investor apabila penegakan aturan dilakukan secara tegas dan mencerminkan keberpihakan kepada warga.

“Hak konsumen dan hak warga itu yang utama. Pemerintah kota tidak perlu khawatir investor pergi kalau memang ada pelanggaran. Tinggal dibicarakan dan ditindak sesuai aturan,” kata Yona, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga:  Jelang Iduladha 1446 H, Pemkot Surabaya Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Politikus yang akrab disapa Cak Yebe ini menekankan bahwa para penghuni Bale Hinggil merupakan pemilik sah unit apartemen karena telah melunasi seluruh kewajiban pembelian. Dengan status tersebut, ia menilai hak dasar warga, termasuk akses listrik dan air, wajib dipenuhi oleh pengelola.

“Ini bukan warga yang menunggak kewajiban. Mereka sudah lunas dan sah secara hukum. Kalau kewajiban sudah dipenuhi, maka hak juga harus diberikan,” ujarnya.

Menurut Yona, perjuangan warga untuk menuntut pemulihan layanan dasar tidak bisa dianggap berlebihan. Ia menyebut kondisi tersebut masih dalam batas kewajaran sebagai bentuk perlindungan atas hak yang semestinya diterima.

Baca Juga:  5 Daerah dengan Jumlah Pengangguran Tertinggi di Jawa Timur 2024

Ia juga menyoroti penanganan kasus Bale Hinggil yang dinilai belum memberi kepastian. Warga, kata dia, justru sering diarahkan berpindah dari satu instansi ke instansi lain tanpa solusi konkret.

“Mereka ini kasihan, dipingpong ke sana kemari. Urusan legalitas dan administrasi seolah semuanya dibebankan ke warga,” ucapnya.

Yona turut menyinggung keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah yang telah dibentuk Pemkot Surabaya. Ia menilai, satgas tersebut seharusnya hadir secara nyata dalam kasus-kasus yang menyentuh langsung kepentingan warga, termasuk Bale Hinggil.

“Kalau sudah membentuk satgas, harus siap dengan konsekuensinya. Jangan ketika ada masalah serius justru terkesan lepas tangan,” tegasnya.

Baca Juga:  APBD Surabaya 2026 Disahkan Rp12,7 Triliun, Fokus Pembangunan dan PAD

Lebih jauh, Yona menilai praktik pengembang bermasalah bukan hal baru di Surabaya. Ia menyebut banyak pengembang menjanjikan fasilitas dan prasarana umum dalam pemasaran, namun tidak merealisasikannya sesuai ketentuan.

“Banyak yang menjual lewat brosur dengan janji PSU sekian persen. Setelah unit terjual, PSU itu tidak diserahkan ke pemerintah kota, bahkan berubah fungsi,” ungkapnya.

Ia menegaskan DPRD akan tetap berada di posisi melindungi hak warga. Komisi A, lanjut Yona, tidak akan mundur meski menghadapi tekanan atau kekhawatiran soal iklim investasi.

“Rekomendasi DPRD jelas untuk melindungi warga. Kalau itu dianggap bermasalah, saya sendiri yang bertanggung jawab. Ini soal empati dan keadilan,” tandasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT