Selasa, 21 April 2026
Image Slider

Eri Cahyadi Terbitkan SE Nataru Larang Knalpot Brong

TheJatim.com — Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang peningkatan keamanan, ketenteraman, dan toleransi dalam perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran yang diteken Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi itu diterbitkan pada Selasa (16/12/2025) sebagai langkah antisipasi menjaga kondusivitas Kota Surabaya selama momentum Nataru.

Penerbitan surat edaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang kesiapsiagaan pemerintah daerah serta Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman dan nyaman selama libur Natal dan Tahun Baru. Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan sejumlah hal yang wajib diperhatikan masyarakat.

Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pengamanan ibadah Natal menjadi perhatian utama. Pemkot Surabaya mengimbau pengurus dan panitia gereja untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan setempat selama pelaksanaan ibadah. Selain itu, pemanfaatan CCTV di sekitar gereja diminta dimaksimalkan guna meningkatkan kewaspadaan.

Baca Juga:  Komisi C DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot Tangani Drainase Secara Serius

Tidak hanya pengawasan visual, pengamanan fisik juga diperketat. Pemkot meminta pemasangan barier di pintu masuk gereja serta pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan jemaat.

“Ketika mendekati Natal, kita harus siaga keamanan. Kami sudah berdiskusi dengan gereja terkait pengamanan ibadah, termasuk area parkir,” ujar Eri.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota juga mengajak organisasi keagamaan ikut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat secara umum diimbau menjaga toleransi, ketenteraman, dan ketertiban selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Pengamanan juga ditingkatkan saat malam pergantian tahun. Pemkot Surabaya bersama Polrestabes Surabaya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Surabaya akan menggelar patroli bersama, terutama di pintu masuk gerbang Kota Surabaya. Salah satu fokusnya adalah penertiban kendaraan dengan knalpot brong.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Desak Penundaan Penandaan Bangunan Sungai Kalianak Tahap Dua

“Tidak ada knalpot brong. Seperti tahun-tahun sebelumnya, akan ada patroli bersama,” tegas Eri.

Pemkot Surabaya juga melarang penjualan dan penggunaan petasan serta kembang api yang berpotensi menimbulkan ledakan, kebakaran, maupun korban. Selain itu, masyarakat diminta tidak melakukan konvoi, arak-arakan, maupun memperjualbelikan terompet saat malam tahun baru.

Sementara itu, kegiatan usaha Rekreasi dan Hiburan Umum turut diatur. Tempat hiburan diminta tutup pada malam Natal mulai pukul 18.00 WIB, 24 Desember 2025.

Baca Juga:  Aksi Rakyat Jatim Menggugat 3 September Turunkan Khofifah Batal

Pada malam tahun baru, jam operasional dibatasi hingga pukul 04.00 WIB, 1 Januari 2026. Pengelola juga dilarang menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun serta tidak boleh menyalahgunakan tempat usaha untuk perjudian maupun peredaran narkotika.

Bagi warga yang bepergian selama libur Nataru, Eri mengingatkan agar memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan. Mulai dari mematikan kompor, gas, listrik, dan air, hingga tidak meninggalkan barang berharga maupun hewan peliharaan. Warga juga didorong mengaktifkan pengamanan swakarsa di lingkungan masing-masing.

Apabila terjadi kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112.

“Sebelum bepergian, warga diharapkan memberi informasi ke tetangga atau RT setempat, terutama untuk mengantisipasi cuaca ekstrem,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT