TheJatim.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Surabaya mengecam keras aksi pengusiran dan perobohan rumah seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan dan dinilai mencederai rasa keadilan serta melanggar prinsip negara hukum.
GMNI Surabaya menilai, setiap bentuk penggusuran atau pengambilalihan rumah warga wajib melalui mekanisme hukum yang sah. Proses tersebut harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan dilakukan secara sepihak dengan intimidasi maupun kekerasan.
Ketua DPC GMNI Surabaya, Alfito, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Terlebih, korban merupakan warga lanjut usia yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
“Tindakan pengusiran dan perobohan rumah tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran serius. Praktik seperti ini berpotensi menimbulkan rasa takut di masyarakat dan mengancam hak dasar warga, khususnya lansia,” ujar Alfito dalam keterangannya, Jum’at (26/12/2025).
Ia menjelaskan, hak atas rasa aman dan tempat tinggal telah dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Karena itu, negara dinilai wajib hadir untuk melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang.
Dari sisi hukum pidana, GMNI Surabaya menyoroti bahwa perusakan rumah dan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
GMNI Surabaya pun menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan. Penegakan hukum yang adil dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan publik tetap terjaga.
“Kami percaya kepolisian akan bertindak objektif dan tidak pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci menjaga ketertiban serta rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkas Alfito.


