Rabu, Oktober 9, 2024

Laporan Keuangan BI Raih Opini WTP dari BPK RI, Bukti Akuntabilitas Menata Keuangan

Bank Indonesia (BI) berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2022. 

Hal ini menunjukkan bahwa BI telah memenuhi standar akuntansi dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan.

Di samping itu, Aset yang dikelola oleh BI pada periode tersebut mencapai Rp3.780 triliun, naik sebesar 8,58% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Baca Juga:  Sebut Pemkot Surabaya Terlalu Naif, Targetkan Silpa 800 M

Aset jumbo BI tersebut terdiri dari emas, aset keuangan untuk pelaksanaan kebijakan moneter, hak tarik khusus di lembaga keuangan internasional, tagihan kepada pemerintah, serta aset non kebijakan.

Dari sisi liabilitas, BI menanggung sebesar Rp3.780 triliun yang terdiri dari uang dalam peredaran, liabilitas keuangan untuk pelaksanaan kebijakan moneter, alokasi hak tarik khusus dari lembaga keuangan internasional, liabilitas keuangan kepada pemerintah, modal, selisih revaluasi, kewajiban non kebijakan, serta akumulasi surplus.

Baca Juga:  Kena Serangan Cyber, Bank Syariah Indonesia Fokus pada Keamanan Dana dan Data Nasabah

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menyampaikan bahwa BI telah memperoleh opini WTP selama 20 tahun terakhir. 

Hal ini menunjukkan komitmen BI dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan konsisten.

 “Ini merupakan hasil dari komitmen BI dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan konsisten,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (4/5/2023). 

Baca Juga:  Mendorong Pertumbuhan UMKM melalui Sinergi Bank Indonesia dan Perguruan Tinggi: Akses Pembiayaan, Pasar, dan Kapasitas Produksi Melalui SIAPIK

Erwin menambahkan bahwa BI akan terus meningkatkan tata kelola dan kualitas pengelolaan keuangan yang baik guna menjaga kredibilitas sebagai bank sentral. 

Ini sejalan dengan pemenuhan akuntabilitas BI yang diatur dalam Pasal 61 UU BI No. 23/1999 tentang BI sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU BI No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terkait
ADVERTISEMENT