TheJatim.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, mengajak masyarakat menjadikan akhir tahun sebagai momentum muhasabah untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Ia juga mengimbau warga agar meningkatkan kepedulian sosial, salah satunya dengan mendoakan masyarakat yang terdampak musibah banjir di sejumlah daerah.
Politisi muda Partai Demokrat itu turut mengingatkan masyarakat yang berencana berlibur ke luar kota saat Natal dan Tahun Baru agar memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman. “Pastikan seluruh aliran listrik dimatikan sebelum bepergian, mengingat cuaca saat ini kurang bersahabat,” ujar Bang Udin sapaan akrabnya, Sabtu (27/12/2025).
Imbauan tersebut sejalan dengan langkah Pemerintah Kota Surabaya yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.6.1/9548/SJ serta Surat Edaran Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025.
Dalam surat edaran itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi, khususnya oleh pengelola dan pelaku usaha pariwisata. Mereka diwajibkan menerapkan standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan atau CHSE sesuai Standar Nasional Indonesia di seluruh destinasi wisata, termasuk akomodasi, tempat makan, dan penyelenggara kegiatan.
Selain itu, pelaku usaha pariwisata juga diwajibkan menerapkan standar usaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. Penguatan pengamanan dan perencanaan mitigasi bencana di lokasi wisata juga menjadi perhatian utama.
“Ini mencakup pengecekan kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, serta SOP, terutama untuk kegiatan berisiko tinggi seperti outbound, jembatan gantung, arung jeram, dan pendakian gunung,” kata Eri.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan petugas pelayanan wisata, mulai dari petugas informasi, pemandu wisata, petugas keamanan, hingga penjaga pantai atau Balawista. Pelaku usaha diminta aktif memantau perkembangan cuaca serta memperhatikan peringatan dini dari BMKG terkait potensi bencana alam.
Tak hanya itu, perawatan fasilitas wisata juga menjadi sorotan. Cak Eri mengingatkan agar pengecekan keamanan dan kelaikan wahana dilakukan secara berkala, termasuk memperhatikan batas kapasitas pengunjung demi keselamatan bersama.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap Surat Edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Termasuk penataan parkir pengunjung dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” tegasnya.
Untuk kondisi darurat, masyarakat diimbau tidak ragu menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112 yang siap melayani selama 24 jam.


