Thejatim. Seluruh jajaran Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh kepolisian yang ada di Indonesia termasuk Polres Pamekasan yang merupakan Polres jajaran Polda Jatim. Mulai hari Senin (7/8/2023) materi ujian praktik SIM C sudah tidak lagi memakai lintasan angka 8.Selasa (8/8/2023)
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, perubahan lintasan ujian praktek SIM merupukan tindak lanjuti Jukrah dari Kakorlantas terkait perubahan uji praktek SIM, dan hal tersebut langsung diterapkan oleh Satlantas Polres Pamekasan.
” Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Pamekasan, untuk materi ujian SIM yang tadinya lintasan angka 8 sekarang diganti huruf S,” ungkapnya
Kasihumas Polres Pamekasan menjelaskan, perubahan lintasan dalam ujian praktek SIM ini semata-mata untuk mempermudah masyarakat dalam mengikuti uji praktek SIM. “Intinya ini untuk mempermudah masyarakat pemohon SIM namun tidak mengurangi kompetensi yang bersangkutan,” jelasnya.
Namun demikian, Iptu Sri Sugiarto menegaskan kembali terkait kepengurusan Surat Ijin Mengemudi SIM, agar pemohon lebih menyiapkan diri untuk menghadapi ujian. Karena gagalnya pemohon SIM salah satunya ketidak siapan dalam mengikuti ujian.
Kasihumas Polres Pamekasan menambahkan, dalam pemohon SIM tetap akan melalui mekanisme Ujian Teori dengan penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas. Hal tersebut bertujuan untuk menilai penguasaan terhadap materi persepsi bahaya, wawasan dan pengetahuan dalam berlalu lintas.
Sedangkan Ujian Praktik adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi Ranmor dan berlalu lintas di jalan,”pungkas Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto.(put)