Minggu, 10 Mei 2026
Image Slider

PMII Jatim Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Oknum TNI Terhadap Sipil

TheJatim.com – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Timur melontarkan kritik keras terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan oknum aparat TNI. Dalam pernyataan resminya, organisasi mahasiswa tersebut menilai kondisi demokrasi Indonesia tengah menghadapi ancaman serius.

Ketua PKC PMII Jatim, Mohammad Ivan Akiedozawa yang akrab disapa Edo, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat puluhan kasus dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan oknum aparat terhadap warga sipil. Bentuknya beragam, mulai dari intimidasi, teror, hingga dugaan penyiksaan.

“Ini menjadi catatan serius dalam perjalanan demokrasi kita. Aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga melakukan tindakan yang mencederai prinsip HAM,” ujar Edo, Kamis (19/3/2026).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Dalam kasus tersebut, empat oknum prajurit TNI tengah menjalani pemeriksaan oleh Pusat Polisi Militer TNI. Mereka masing-masing berinisial NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda).

Baca Juga:  Langkah Konkrit GESID Jatim: Menuju Masa Depan Indonesia Emas 2045

Peristiwa ini dinilai bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi. PKC PMII Jatim menilai, serangan terhadap aktivis merupakan serangan langsung terhadap ruang demokrasi yang seharusnya dijaga bersama.

Secara konstitusional, kebebasan berpendapat telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, realitas di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.

PKC PMII Jatim menegaskan, praktik kekerasan terhadap warga sipil mencerminkan adanya celah dalam penegakan hukum dan pengawasan internal institusi. Kondisi ini, jika dibiarkan, berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat negara.

Baca Juga:  Polemik Sejarah Dua Organisasi Mahasiswa Islam Menguat Usai Pernyataan Bahlil

Sebagai bentuk sikap, PMII Jatim mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto serta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas. Di antaranya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja TNI, mengusut tuntas aktor intelektual di balik kasus kekerasan, serta memberikan sanksi hukum maksimal kepada pelaku.

Selain itu, mereka juga mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel agar kasus serupa tidak terulang. PMII menilai, supremasi sipil dan profesionalisme militer harus dijaga agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

“Demokrasi hanya bisa tumbuh jika kebebasan sipil dilindungi. Ketika ruang kritik dibungkam dengan kekerasan, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri,” tegas Edo.

PKC PMII Jatim berharap penanganan kasus ini menjadi momentum pembenahan sistemik, sekaligus memastikan bahwa perlindungan HAM benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Hari Pers, Kadisdik Jatim; Pers Ujung Tombak Edukasi Masyarakat

PKC PMII JAWA TIMUR sangat menyayangkan tindakan pelanggaran HAM berat ini dilakukan oleh oknum TNI maka dari itu kami menuntut keras terhadap Jenderal TNI Agus Subiyanto panglima TNI dan presiden prabowo untuk:

1. Menuntut presiden bertindak tegas dan tidak apatais dan Mengevaluasi kinerja MABES TNI sampai tingkat koramil untuk menjalankan tugas sesuai UU No. 3 tahun 2025.

2. Usut Tuntas Aktor Intelektual (mastermind) dan  Menindak tegas oknum TNI yang melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil.

3. Mencopot status TNI dan memenjarakan oknum pelaku penyiraman air keras terhadap andrie yunus.

4. Kembalikan TNI ke barak agar tidak muncul lagi oknum baru dan tragedi keji yang berulang.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT