Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 pada 14 Mei 2023.
KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada 15 Mei – 23 Juni 2023.
Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dapat dilakukan pada 26 Juni – 9 Juli 2023.
Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon akan dilakukan pada 10 Juli – 6 Agustus 2023.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftar sebagai bakal calon pada 8 Mei, diikuti oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada 10 Mei.
Pada 11 Mei, PDI Perjuangan, Nasdem, Partai Ummat, dan Partai Garuda mendaftar sebagai bakal calon.
Pada 12 Mei, PAN dan PPP mendaftar sebagai bakal calon.
Pada 13 Mei, PBB, PKB, dan Gerindra mendaftar sebagai bakal calon.
Pada hari terakhir pendaftaran bakal caleg, 7 partai mendaftar yakni PSI, Demokrat, Perindo, Partai Gelora, PKN, Golkar, dan Partai Buruh.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan bahwa pada 14 Mei 2023, KPU RI telah menerima pengajuan bakal calon anggota DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Partai politik dapat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada periode yang telah ditentukan.
Pendaftaran bakal calon dilakukan oleh berbagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Partai-partai yang mendaftar sebagai bakal calon memiliki waktu yang sama untuk mengajukan dokumen persyaratan bakal calon.
KPU akan memeriksa dokumen persyaratan bakal calon yang diajukan oleh partai politik peserta Pemilu 2024.
KPU akan memverifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dan memeriksa apakah dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Jika ada dokumen yang kurang lengkap, partai politik dapat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Perbaikan dokumen persyaratan bakal calon akan diperiksa dalam verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Partai politik peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada periode yang telah ditentukan.
KPU akan memeriksa kembali dokumen persyaratan bakal calon yang telah diperbaiki oleh partai politik peserta Pemilu 2024.
18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah mengajukan bakal calon anggota DPR RI.
Setelah pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 berakhir pada 14 Mei 2023, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.
Setelah itu, bakal calon dapat melakukan perbaikan dokumen persyaratan pada 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023.
Pendaftaran bakal caleg berlangsung dari 1 hingga 14 Mei 2023, dimana sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah mengajukan bakal calon anggota DPR RI kepada KPU. (kml).