Selasa, 30 Desember 2025
Image Slider

Sa’id Abdullah: Penolakan Pembayaran Tunai Rupiah, Langgar Undang-Undang Mata Uang

TheJatim.com – Penolakan pembayaran tunai menggunakan rupiah kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa ini mencuat setelah seorang nenek dilaporkan tidak bisa membeli sepotong roti di sebuah toko karena pembayaran tunai yang ia ajukan ditolak oleh penjual.

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia dan tidak boleh ditolak dalam transaksi apa pun. Hal itu telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Tidak diperkenankan bagi siapa pun menolak penggunaan rupiah dalam transaksi di dalam negeri,” ujar Said Abdullah dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (26/12/2025).

Baca Juga:  22 Rekomendasi BPK Rampung, Wali Kota Eri Tindaklanjuti 76 Tunggakan Masa Lalu

Ia mengingatkan, merchant atau penjual yang menolak pembayaran menggunakan rupiah dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Menurut Said, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi hal mendesak. Ia menilai masih banyak merchant yang keliru memahami aturan, terutama di tengah maraknya penggunaan pembayaran digital.

Baca Juga:  Aksi Rakyat Jatim Menggugat 3 September Turunkan Khofifah Batal

“Saya berharap Bank Indonesia ikut aktif mengedukasi masyarakat. Jangan hanya karena tren non tunai, lalu pembayaran tunai rupiah sama sekali tidak diberikan opsinya,” tegasnya.

Said juga menekankan bahwa hingga kini pemerintah dan DPR belum melakukan revisi aturan yang menghapus kewajiban menerima pembayaran tunai. Artinya, selama regulasi tersebut masih berlaku, seluruh pelaku usaha wajib menerima rupiah dalam bentuk tunai.

Sebagai perbandingan, Said menyebut Singapura yang dikenal maju dalam sistem pembayaran non tunai tetap menyediakan opsi pembayaran tunai hingga 3.000 dolar Singapura. Hal serupa juga masih diterapkan di banyak negara maju lainnya.

Baca Juga:  Jurnalis Nahdliyin Rilis 12 Tokoh Muda Inspiratif Jatim 2021

Ia menambahkan, kondisi di Indonesia masih jauh dari sepenuhnya siap cashless. Tidak semua wilayah memiliki akses internet yang memadai, sementara tingkat literasi keuangan masyarakat juga belum merata.

“Kami mendukung penggunaan pembayaran non tunai. Tapi jangan menutup opsi pembayaran tunai. Pilihan itu harus tetap tersedia bagi masyarakat,” pungkas Said.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca Juga
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terbaru
ADVERTISEMENT