Kamis, 19 Juni 2025
Image Slider

Anggaran Pendidikan Surabaya Hanya 19,37 Persen, Pemkot Langgar Konstitusi?

Surabaya, Thejatim.com – Beberapa pekan terakhir ramai soal gonjang-ganjing anggaran pendidikan Kota Surabaya hanya 19,37 persen, melalui sebuah video di media sosial. Namun, hal itu ditampik Pemkot Surabaya dengan klaim anggaran mencapai 20 persen yang tersebar di sejumlah dinas berdasarkan fungsi pendidikan.

Persoalan ini mendapat respons dari sejumlah kalangan, salah satunya Pengamat Hukum Tata Negara, Jamil. Ia mengatakan, bila benar alokasi anggaran pendidikan dalam APBD Surabaya 2025 hanya 19,37 persen, maka Pemkot Surabaya telah melanggar amanat konstitusi.

ADVERTISIMENT

“Kalau benar di bawah 20 persen, ya inkonstitusional. Undang-undang sudah jelas memerintahkan alokasi minimal 20 persen dari APBD maupun APBN untuk pendidikan,” kata Jamil, dilansir selalu.id, Selasa (27/05/2025).

Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Bhayangkara Surabaya itu mempercayai hitungan yang dilakukan Praktisi Anggaran Mauli Fikr, yang kemudian disampaikan dalam sebuah video bahwa anggaran pendidikan Surabaya tidak mencapai 20 persen.

Baca Juga:  Terbitkan Perwali No. 102 Th 2021, Pemkot Surabaya Optimis Tingkatkan Perekonomian

Menurutnya, hitungan yang dilakukan menggunakan lampiran resmi Peraturan Daerah (Perda) bukan sekadar asumsi belaka, tetapi memang nyata adanya. Untuk itu, menurutnya tak salah bila Mauli Fikr menantang Pemkot Surabaya adu data soal itu.

“Dia pakai lampiran Perda, bukan cuma omongan. Saudara Mauli Fikr itu siap adu data, saya apresiasi. Pemkot juga harus terbuka. Jangan asal klaim 20 persen tapi datanya tidak jelas,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, tanggung jawab anggaran pendidikan berada pada Wali Kota dan DPRD, mengingat APBD adalah produk bersama. “Kalau sampai melanggar konstitusi, yang bertanggung jawab ya wali kota dan DPRD,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut DPR RI memiliki fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, tetapi dalam konteks daerah, peringatan sebaiknya disampaikan lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:  Resmi dilantik, Pengurus Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES) Wilayah Jawa Timur Masa Bakti 2025-2027

“DPR RI bisa mendorong Kemendagri untuk menegur pemerintah daerah. Kalau langsung ke Surabaya, secara etika mungkin kurang pas karena sudah ada DPRD-nya,” katanya.

Klaim 20 Persen tidak Transparan
Menanggapi bantahan Pemkot yang mengklaim belanja pendidikan mencapai lebih dari 20 persen jika digabung dengan anggaran di berbagai OPD, Jamil menilai klaim itu tidak transparan dan tidak berbasis dokumen resmi.

“Kalau berdasarkan lampiran Perda tidak sampai 20 persen, ya tetap di bawah 20 persen. Mengaku nyebar ke dinas lain tapi tak jelas ke mana saja, itu tak bisa jadi dasar,” ujarnya.

Ia mendesak Pemkot menyampaikan penjelasan rinci kepada publik terkait alokasi anggaran pendidikan tersebut. “Harus dijelaskan OPD mana saja, programnya apa, dan berapa anggarannya. Jangan cuma bilang nyebar ke berbagai dinas tanpa data,” imbuhnya.

Baca Juga:  HIMA Ilmu Politik FISIP UIN Sunan Ampel Adakan Pengabdian Masyarakat di Desa Lawanganagung Lamongan

Jamil juga menyoroti sikap DPRD Surabaya yang dinilai pasif. Padahal, DPRD punya kewenangan mendorong evaluasi atau revisi APBD jika ada pelanggaran prinsip mandatory spending. “Jangan sampai ini terulang di APBD berikutnya. DPRD sekarang punya tanggung jawab untuk menegur atau mengusulkan revisi,” tuturnya.

Pihaknya juga menyoroti kondisi nasional yang dinilainya turut menyumbang kekacauan alokasi anggaran pendidikan. Menurutnya, hampir semua kementerian memiliki program pendidikan, padahal seharusnya cukup Kemendikbud dan Kemenag.

“Akhirnya, 20 persen itu jadi rebutan. Kondisi ini sebagai “keruwetan” yang perlu dibenahi agar alokasi pendidikan tidak disalahgunakan oleh lembaga yang tidak fokus pada sektor itu,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT