Kamis, 19 Juni 2025
Image Slider

Pemkot Surabaya Wajibkan Rumah Makan Taat Aturan Parkir Resmi

Thejatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperluas penertiban pengelolaan parkir hingga ke sektor rumah makan, menyusul penerapan ketentuan yang sama terhadap toko modern. Seluruh tempat usaha diwajibkan menyediakan lahan parkir dan menempatkan juru parkir (jukir) resmi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa rumah makan, restoran, hingga hotel wajib mematuhi regulasi penyelenggaraan parkir, termasuk menyetor pajak parkir sebesar 10 persen kepada Pemkot Surabaya.

ADVERTISIMENT

“Rumah makan, toko modern, semuanya sama. Harus punya tempat parkir dan ada kontribusi pajak ke Pemkot sebesar 10 persen,” kata Eri seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (16/6/2025).

Baca Juga:  Lucky Hakim Resmi Tidak Menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu

Eri menjelaskan dua skema pengelolaan parkir yang bisa dipilih pengusaha. Pertama, sistem parkir gratis dengan setoran pajak tetap bulanan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan. Jika skema ini dipilih, pengusaha wajib mencantumkan tulisan bebas parkir secara jelas di lokasi usaha.

“Kalau tidak ada tulisan ‘bebas parkir’, berarti tidak gratis. Dan kalau gratis, pajaknya tetap dibayar langsung oleh pihak toko,” jelasnya.

Skema kedua adalah sistem parkir berbayar, di mana pemilik usaha memungut retribusi langsung dari konsumen dan menyetor pajak parkir berdasarkan jumlah kendaraan riil yang tercatat setiap bulan. Pemungutan bisa dilakukan secara tunai maupun non-tunai.

Baca Juga:  Pansus Raperda Hunian Layak Surabaya Kunjungi Kementerian PKP, Bahas Skema Kerja Sama Swasta

“Pemilik usaha punya kewenangan pilih skema mana yang cocok. Yang penting, pajaknya tidak boleh kurang dari yang semestinya,” ujar Eri.

Dalam evaluasi Pemkot, masih ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaporan jumlah kendaraan parkir. Salah satu temuan menunjukkan sebuah toko modern hanya menyetorkan pajak sebesar Rp175.000 per bulan, yang menurut Eri, tidak mencerminkan aktivitas riil di lapangan.

“Kalau dihitung, cuma 15 kendaraan per hari. Itu tidak masuk akal. Maka kami minta kejujuran dalam perhitungan,” tegasnya.

Baca Juga:  Tampung Masukan Masyarakat, PPDB Zonasi SMPN Dibagi Dua Jalur

Tak hanya soal pajak, Pemkot juga mewajibkan keberadaan jukir resmi di setiap lokasi usaha. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, Pemkot tak segan memberikan sanksi administratif hingga penyegelan tempat usaha.

“Kalau tempat usaha disegel karena tak ada jukir, maka untuk bisa buka kembali, harus ada petugas parkirnya. Itu mutlak,” tandas Eri.

Pemkot Surabaya memastikan aturan ini berlaku menyeluruh, tidak hanya pada toko modern, tetapi juga hotel, rumah makan, dan tempat usaha lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menekan kebocoran pendapatan daerah dan memastikan pelayanan parkir lebih tertib serta transparan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Populer
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait
ADVERTISEMENT